“Dalam perkara ini, sebenarnya yang tidak kooperatif adalah pelapor. Saya minta penangguhan karena kooperatif. Tidak mungkin seorang Isa Zega kabur,” ujar Isa Zega.
Menanggapi permohonan Isa Zega, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto tidak langsung mengabulkan. Tetapi ia mengatakan akan berpikir terlebih dahulu.
“Saya akan menanggapi permohonan ini, nanti dengan mengeluarkan penetapan. Yaitu mengabulkan permohonan saudara berubah status, apakah menjadi tahanan kota, tahanan rumah atau justru tidak bisa dikabulkan,” tegas Ayun Kristiyanto. (lil)