Sidang Maria Hadirkan Tujuh Saksi, Terkuak Pembuatan AJB Dobel

Sidang Maria Purbowati yang menghadirkan tujuh saksi.
Sidang Maria Purbowati yang menghadirkan tujuh saksi.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Sidang dengan terdakwa Maria Purbowati di Pengadilan Negeri  (PN) Kota Malang, Senin (25/2/2019) kian menarik. Sebab dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi itu terkuat soal akta jual beli (AJB) yang dobel, padahal objeknya sama.

Hal tersebut terkuat ketika majelis hakim yang diketuai Djuanto SH dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman, SH, MH dan Martaria Yudith Kusuma, SH, MH itu menghadirkan  para saksi. Ada tujuh saksi yang dihadirkan.

Di antara mereka  yang dihadirkan  sebagai saksi dalam sidang dengan nomor perkara 34/Pid.B/2019/PN MLG itu adalah Suroto (PNS) Camat Karanglo saat terjadinya kasus (saat ini camat Dau). Lalu, Edo (kakak terdakwa Maria), Ayu Pratiwi selaku pembeli (istri Edo).

Selain itu Sujono (59) (perantara kaitan tanah tegal gondo), Dian Anggita, Ahmad Sodiq. Keduanya adalah  staff notaris Benediktus Bosu. Disamping itu, wahyudi (70) perantara.

Dalam persidangan tersebut kesaksian Dine Anggita menarik perhatian majelis hakim, tim JPU yang diketuai Ubaidillah SH MH. Terutama yang berkaitan dengan muncul empat AJB. Yakni  AJB nomor 40 dan 41. Lalu AJB nomor 13 dan 14 serta akta no 8 dan 9.

Dalam akta tersebut objeknya sama. Namun, pemiliknya justru beda. Makanya, majelis hakim sempat menanyakan proses pembuatan Akta tersebut.

Ketua tim JPU, Ubaidillah yang menangani kasus terdakwa Maria Purbowati.
Ketua tim JPU, Ubaidillah yang menangani kasus terdakwa Maria Purbowati.

“Apakah saat membuat akta tersebut para pembeli dan penjual tanah yang bertransaksi hadir semua.  Lalu apakah mereka membawa persyaratan sebagai bukti kepemilikan,” tanya majelis hakim kepada Dine Anggita.

Dine Anggita sempat memberikan kesaksian yang membingungkan. Sehingga, majelis hakim minta agar Dine Anggita jujur dan berterus terang.

Setelah mendapat permintaan semacam itu, Dine Anggita menjelaskan bila sudah sempat mengingatkan Notaris Benediktus Bosu. Terutama yang berkaitan dengan kelengkapan persyaratan berkas dan kehadiran para pihak yang terkait transaksi jual beli tanah itu.  “Saya sebagai staf, peringatan saya sering diabaikan,” katanya.

Untuk itu, kesaksian Dine Anggita, kata JPU Ubaidillah akan dikonfrontasi dengan notaris Benediktus Bosu. Sebab, pada sidang sebelumnya Benediktus Bosu memberikan kesaksian bila semua berkas-berkas yang mengurus adalah para stafnya.

Itu mengingat, kata Ubaidillah, Notaris Benediktus Bosu dan stafnya, Dine Anggita, sudah menjalani pemeriksaan. “Nanti akan dikonfrontir antara keduanya, mengingat ada keterangan yang tidak sama,” jelas dia.

Itu terkait, lanjut dia, munculnya akta nomor 40 – 41. “Itu muncul ganda dengan nomor yang sama. Yang satu antara Ngatini dan Sutanti (pelapor) sementara satunya antara Ngatini  dengan Maria   (terdakwa). Keduanya tanggal pengeluaran sama (20/01/2017),” tutur Ubaidilah.

Selain itu, di dalam Fakta persidangan sebelumnya, Notaris mengaku hanya menandatangani berkas yang diberikan stafnya. Sementara stafnya mengaku tidak tahu dan hanya ditugaskan pimpinan.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, dari keterangan yang berbeda itu, menurutnya perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab. Sehingga tidak saling lempar tanggung jawab. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.