Sidang TPPO: Terdakwa Alti Menyangkal Tuduhan, Jaksa Siapkan Saksi Ahli

Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih dan Dina mendampingi saksi korban, Hanifah di PN Malang
Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih dan Dina mendampingi saksi korban, Hanifah di PN Malang

SBMI: Unsur Eksploitasi Terpenuhi

Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyatakan keyakinannya bahwa unsur eksploitasi terpenuhi. “Kami memandang para CPMI telah menjadi korban sistem yang tidak legal dan rawan disalahgunakan. Para korban hanya ingin keadilan, dan hak-haknya bisa dipenuhi,” jelasnya usai sidang.

Kasus dan Penangkapan

Alti ditangkap pada awal Februari 2025 karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penampungan CPMI ilegal di bawah PT NSP yang tak memiliki izin resmi. Ia diduga sebagai tangan kanan dari tersangka Hermin, yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Alti dijerat dengan Pasal 2, 4, dan 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (lil).

Baca Juga:

  • Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal: Saksi Kunci Bongkar Peran Terdakwa
  • SBMI: Unsur Eksploitasi Terpenuhi dalam Kasus TPPO
  • Sidang Lanjutan TPPO, Kesaksian Suami Terdakwa Dianggap Berbelit. SBMI Tegaskan Kawal Korban CPMI
  • Ekspesi Ditolak, Kasus TPPO Calon Migran di Malang Lanjut ke Tahap Pembuktian