
SBMI: Unsur Eksploitasi Terpenuhi
Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyatakan keyakinannya bahwa unsur eksploitasi terpenuhi. “Kami memandang para CPMI telah menjadi korban sistem yang tidak legal dan rawan disalahgunakan. Para korban hanya ingin keadilan, dan hak-haknya bisa dipenuhi,” jelasnya usai sidang.
Kasus dan Penangkapan
Alti ditangkap pada awal Februari 2025 karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penampungan CPMI ilegal di bawah PT NSP yang tak memiliki izin resmi. Ia diduga sebagai tangan kanan dari tersangka Hermin, yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Alti dijerat dengan Pasal 2, 4, dan 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (lil).