Soal LO Piutang Pajak Rp 24 Miliar Disarankan  Dilanjutkan ke KPK 

Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin

BATU (SurabayaPost.id) – Pemkot Batu disarankan segera menindaklanjuti soal LO Kejari terkait temuan BPK tentang piutang pajak Rp 24 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK). 

Saran tersebut disampaikan Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (25/11/2019). Menurut dia nantinya dari pihak para ahli hukum yang ditunjuk sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Hal itu sangat perlu. Tujuannya menelusuri dan dicari kesalahannya dan diperbaiki regulasinya,” kata Sjamsiar.

Selain itu, menurut Sjamsiar karena jumlahnya cukup banyak kalau memang benar dengan besaran  sejumlah Rp 24 miliar piutang pajak tersebut.

” Setiap tahunnya selalu keluar di lembaran audit BPK RI Jatim, itu sudah  ketidakwajaran. Ya itu termasuk pencurian terkait uang pajak,” tandasnya.

Oleh karena itu, tandas dia, temuan dari audit BPK RI seharusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindaklanjuti oleh KPK.

” Karena jumlahnya sudah mencapai puluhan miliar, dan itu memang masuk di wilayahnya KPK. Coba dilihat di undang – undang Tindak Pidana Korupsi ada pasalnya. Dan disebutkan terkait  menyalahgunakan kewenangan karena itu merupakan uang negara,” ungkapnya.

Disinggung terkait nantinya kalau sudah ada petunjuk dari UB maupun dari BPK RI. Kalau Pemkot Batu supaya mengganti misterinya uang sejumlah puluhan miliar itu.

” Pemkot kalau mengganti, saya rasa bukan nya individu, mungkin yang antaranya dari APBD Kota Batu.Padahal pelaksanaannya individu,” tegasnya.

Meski begitu, tegas dia, kalau memang sudah disetujui secara hukum dan pihak DPRD Kota Batu menyetujui dan Pemerintahnya juga  setuju. “Ya sudah gak apa – apaNantinya bakal menjadi persoalan baru kalau sampai piutang tersebut dilunasi dengan menggunakan uang APBD Kota Batu. Bisa jadi masuk masalah hukum tindak pidana korupsi. Masuk dalam menyalahgunakan kewenangan, dan nanti malah jadi masalah baru lagi, dan akan terjadi lucu banget nantinya,” timpalnya. 

Untuk diketahui piutang pajak Pemkot Batu yang diketahui sejak tahun 2011 sampai 2019 yang selalu keluar setiap tahunnya di catatan audit BPK RI, dengan piutang pajak sekira Rp 24 miliar.Sampai saat ini masih menyimpan misteri.

Dan masalah tersebut menjadi spekulasi pertanyaan banyak pihak.Misterinya besaran piutang pajak yang dimaksud, masyarakat bertanya tanya siapa yang harus bertanggung jawab dan ada apa dibalik itu semua.

Selain itu, tak ada satupun aparat penegak hukum yang mau bertindak dan mengurai misteri piutang pajak tersebut.

Untuk itu, beberapa masyarakat yang tergabung di Forum Masyarakat Batu ( FMB) yang dimotori Kayat Harianto, SH, berharap besar ini semua agar segera terbongkar.

“Ini semua demi Kota Batu dan warga Kota Batu.Karena kalau ini belum ada kejelasannya yang pasti akan jadi presiden buruk dan menjadi pula kecemburuan sosial bagi pengusaha pengusaha yang ada di Kota Batu. Karena mereka beranggapan Pemkot Batu ada tebang pilih dalam mengambil ketegasan,” pungkasnya (Gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.