MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sofianto alias SL (56), pembunuh sadis terhadap mantan istri sirinya, RD di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur diputus 15 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (04/03/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, S.H menerangkan, atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya.
“Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut,” terangnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah Jalan Emprit Mas No.10 RT.04 / RW. 07, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Jumat (17/09/2021) lalu.
Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dakwaan primair Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati, subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiaritas, dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, perbuatan terdakwa dengan motif sakit hati. Pasalnya, korban tanpa sepengetahuan terdakwa telah memindahkan seluruh barang-barang pribadinya.
Saat itu, korban sudah tidak ingin satu rumah dengan terdakwa, yang memiliki sifat temperamental.
Terdakwa telah merencanakan pembunuhan selama 2 minggu sebelum peristiwa dilakukan. Caranya, dengan memukul kepala korban menggunakan palu/kepala hammer sebanyak 6 kali.
Sehingga korban mengalami luka-luka robek pada kepala sisi kanan, sisi kiri, atas kanan – kiri, sisi depan kanan, dahi kanan – kiri, dan kelopak atas mata kiri.
Patah terbuka tulang tengkorak sisi kanan, luka-luka memar pada dahi kanan – kiri, dahi kiri bawah, lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan, akibat kekerasan tumpul sesuai dengan hasil Visum et Repertum. (lil)
Leave a Reply