Spesialis Bobol Konter HP, Diringkus Unit Reskrim Polsek Lowokwaru

MALANGKOTA – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil meringkus Eko W (30) alias (EW). Pria asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu merupakan pelaku spesialis bobol konter handphone.

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengungkapkan, pembobolan konter handphone itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di konter yang terletak di Jalan Kertopamuji, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka merupakan warga Dusun Losari, Desa Pedukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Tersangka sengaja datang ke Kota Malang untuk mencari sasaran toko ataupun ruko yang sudah tutup.

” Tersangka berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran dan merasa aman, dia merusak dan membobol pintu konter handphone dengan menggunakan kapak yang telah disiapkan sebelumnya,” ungkap AKBP Deny Heryanto saat Konfrensi Pers di Mako Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).

Usai merusak pintu konter, kata dia, tersangka masuk ke dalam konter dengan cara membuka gerendel kunci. Setelah itu, tersangka pun melancarkan aksi pencurian.

“Dalam aksinya itu, tersangka mengambil 15 ponsel berbagai merek dan 3 buah laptop. Setelah itu, tersangka langsung kabur melarikan diri,” bebernya.

Korban pemilik konter kaget pada keesokan harinya. Korban melihat konternya dalam kondisi berantakan dan beberapa barang telah hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka.

” Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (5/1/2022) di rumah kosnya yang berada di Jalan Kertosentono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, beserta barang bukti,” jelasnya.

AKBP Deny Heryanto juga menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima dus handphone, kapak, dan uang tunai Rp 63 ribu.

“Jadi, tersangka ini telah menjual seluruh barang curiannya. Dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkas pria ramah dengan dua melati dipundaknya tersebut. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.