Spesialis Pembobol Tempat Ibadah Terancam Dipenjara Lagi

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkurrohman didampingi Panit Reskrim, Ipda Zainul Arifin saat konfrensi pers hasil ungkap pelaku Wildanar (38) residivis spesialis pencurian di masjid

MALAMG (SurabayaPost.id) – Meski baru bebas dari penjara, tak membuat residivis pencurian sepesialis tempat ibadah ini kapok. Buktinya, Wildanar (38), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar kini terancam lebaran di penjara lagi.

Itu setelah bapak 3 anak ini kembali menggasak sejumlah barang elektronik milik takmir Mushola dan TPQ Nurul Huda di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/04/2021) lalu.

“Yang diambil empat buah HP milik takmir. Merknya, Asus Zenfone, Oppo F 11, Oppo A3S, dan Xiaomi 8. Selain itu, dua unit Laptop,. Waktu itu, ia berangkat dari Blitar dan mencari sasaran ke Malang. Karena di Malang tidak ada tempat tinggal,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkurrohman saat konfrensi pers didampingi Panit Reskrim, Ipda  Zainul Arifin, Senin (19/4/2021).

Tersangka Wildanar (38) dikeler petugas Unit Reskrim Polsek Lowokwaru

Ditambahkanya, sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melakukan pengamatan, melihat situasi dan kondisi. Hingga akhirnya, menemukan satu ruangan takmir yang saat itu.tidak dikunci. Setelah sejumlah barang berhasil diambil, kemudian pelaku hendak kabur.

“Barang HP sudah dibungkus plastik kresek. Sementara HP nya disembunyikan di balik celana jeansnya. Namun naas, aksinya.dipergoki pengurus takmir yang yang lain. Sehingga, saat itu bisa diamankan para takmir dan warga sekitarnya,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka baru bebas dari penjara bulan lalu. Jika dihitung, sudah puluhan kali beraksi. Terutama di beberapa masjid dan musola baik di kampus maupun di luar kampus.

“Atas perbuatanya, ia terancam pasal 362 dengan ancaman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.