PN Malang Di-lockdown Lagi

Pengumuman Lockdown yang dipasang di PN Malang

MALANG (SurabayaPost.id) –  Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dilockdown lagi sejak Senin (19/4/2021). Sebab, PN  yang berlokasi di kawasan Jl. A Yani Kecamatan Blimbing, Kota Malang pernah dilockdown tahun lalu karena Covid-19. 

Penutupan itu, dilakukan selama 3 hari, sejak Senin – Selasa – Rabu (19 – 20 – 21/ 04/2021). Pasalnya, dua orang pegawai PN itu, terpapar Corona Virus Desease (Covid 19). 

Sebagaimana pengumuman di kantor PN, sampai batas waktu tanggal tersebut, atau ditentukan kemudian, PN Malang tidak dapat melaksanakan sidang maupun layanan lain, secara tatap muka/ langsung.

“Ya benar, kami melakukan Lockdown selama 3 hari. Mulai hari ini, Senin, Selasa dan Rabu. Hal itu dikarenakan, sehubungan adanya 2 orang pegawai yang terpapar covid 19,” terang Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuanto SH, saat dikonfirmasi melalu saluran selullernya, Senin (19/04/2021).

Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas 1, Djuanto SH, MH, pada suatu acara beberapa waktu lalu

Ketika disinggung 2 orang pegawai yang terpapar Covid itu dan apakah yang bersangkutan sudah pernah divaksin? Pihak PN belum bisa memberikan keterangan resmi.

“Soal itu (vaksin) belum tahu ya, tak tanyakan dulu,” lanjut Djuanto.

Namun demikian, imbuh Humas yang juga salah satu Hakim ini menjelaskan, PN Malang tetap memberikan layanan perpanjangan penahanan, pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).

Sementara itu, untuk layanan sidang pidana pembacaan putusan secara teleconfren dan perdata E – litigasi, tetap berlanjut.

“Untuk layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, dijalankan melalui PTSP online. Itu dapat diakses melalui website PN Malang,” pungkasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.