Staf Cantik CV. Agro Sumber Makmur Gelapkan Rp 903 Juta Uang Perusahan, Kini Perkaranya Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang

Arinda S, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Malang usai perkaranya dilimpahkan tim penyidik Satreskrim Polres Malang, Rabu (20/11/2024) siang.
Arinda S, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Malang usai perkaranya dilimpahkan tim penyidik Satreskrim Polres Malang, Rabu (20/11/2024) siang.

MALANG (SurabayaPost.id) – Staf cantik CV. Agro Sumber Makmur bernama Arinda Sri (28) diduga gelapan Rp 903 juta uang perusahaan. Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan tim penyidik Satreskrim Polres Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (20/11/2024) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)!Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, membenarkan bahwa tersangka atas nama Arinda Sri atau berinisial AS tersebut diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dalam jabatan,” kata Kasi Pidum didampingi Kasi Intelijen, Deddy Agus Oktavianto.

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang diterima berupa invoice dan tagihan. “Setelah ini, tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk jadwal persidangan,” imbuh dia.

Menurutnya, pelimpahan ini merupakan perkara penipuan/penggelapan. “Pasalnya 374 penggelapan dalam jabatan. Jadi si tersangka ini kerja di perusahaan dan punya jabatan. Nah, tersangka seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan tetapi tidak disetorkan,” beber Kasi Pidum Agus Eko.

Pihaknya menyampaikan, bahwa berkas tahap satu yang melibatkan tersangka atas nama Arinda Sri masuk ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (16/10/2024).

Kemudian jajaran penyidik Kejari Kabupaten Malang melakukan penelitian berkas perkara atas kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Arinda Sri dan dikembalikan kepada jajaran penyidik Polres Malang pada Senin (21/10/2024).

“Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar pria yang akrab disapa Eko tersebut.