Staf Cantik CV. Agro Sumber Makmur Gelapkan Rp 903 Juta Uang Perusahan, Kini Perkaranya Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Deddy Agus Oktavianto saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Deddy Agus Oktavianto saat memberikan keterangan kepada wartawan

Untuk tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Sedangkan untuk barang bukti yang diterima penyidik Kejari Kabupaten Malang yakni berupa bukti tagihan pembayaran.

“Barang buktinya transaksi ada invoice-nya, setorannya berapa sih yang harus disetorkan,” kata Eko.

Nantinya setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Sementara itu, Kepala Legal CV. Agro Sumber Makmur, Malvin Hariyanto, SH, C.C.D
mengatakan, bahwa sebelumnya kliennya telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penggelapan ini secara kekeluargaan.

“Cuma tidak ada respons yang baik dari pihak sana (tersangka) ya kita kalau sudah masuk ke sini (ranah hukum), ya pasti kita berupaya dan berharap penanganannya maksimal begitu,” ucap Malvin.

Praktisi hukum itu pun menjelaskan awal mula kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 903 juta yang dilakukan oleh tersangka Arinda Sri. Malvin menyebut, Arinda menjadi karyawan di CV. Agro Sumber Makmur yang bergerak di bidang sembako ini sudah sejak tahun 2017 lalu.

Pihaknya menjelaskan, bahwa dengan posisi yang diemban Arinda sebagai staf administrasi, yang bersangkutan diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama tiga bulan di tahun 2023 hingga 2024.

“Jadi pelanggan itu setor tunai, terus kemudian notanya dibuat nota tempo, dianggap utang. Sebetulnya itu sudah lunas, tetapi ternyata pas diaudit belum lunas. Kami sudah konfirmasi ke pelanggan semuanya, itu sudah dibayar lunas. Tapi memang uangnya tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas Malvin.

Malvin mengaku kliennya telah memiliki beberapa barang bukti kuat bahwa proses transaksi jual beli melalui tersangka Arinda telah dibayarkan lunas oleh semua pelanggan. Tetapi uang dari pelanggan tersebut tidak disetorkan oleh tersangka Arinda kepada perusahaan.

“Bukti kalau sudah lunas ada tanda terima (lunas) untuk pelanggannya dari Mbak Arinda. Pengakuan dari customer juga begitu. Pembayaran tunai dilakukan beberapa kali selama tiga bulan, di tahun 2023 sampai 2024,” ujar Malvin.

Lebih lanjut, meskipun sulit, pihaknya berharap agar uang yang diduga telah digelapkan oleh tersangka Arinda tersebut dapat kembali kepada perusahaan.

“Intinya kita dari awal sampai akhir kita kawal terus. Harapannya uang kembali, tapi kayaknya susah. Makanya dari awal kita sudah minta ke keluarga seperti itu. Cuma dari mereka nggak ada (respon baik),” pungkasnya. (lil)