![Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022)foto: Junaedi (surabayapost.id)](https://surabayapost.id/wp-content/uploads/2022/03/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Timur-Kajati-Jatim-Dr.-Mia-Amiati-SH-MH-saat-meresmikan-rumah-restorative-justice-RJ-Kejari-Tanjung-Perak-di-Kantor-Kelurahan-Babat-Jerawat-Kecamatan-Pakal-Kota-Surabaya-e1648473752816.jpeg)
Kajati Jatim: Rumah RJ Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana
SURABAYA (SurabayaPost.id) – Rumah restorative justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali […]