Launching Rumah RJ, Walikota Sutiaji Dorong Penegakan Hukum dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Walikota Malang, H Sutiaji, memberikan sambutan sekaligus meresmikan Rumah RJ di Kelurahan Oro - Oro Dowo, Kecamatan Klojen
Walikota Malang, H Sutiaji, memberikan sambutan sekaligus meresmikan Rumah RJ di Kelurahan Oro - Oro Dowo, Kecamatan Klojen

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Bertempat di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Walikota Malang, H. Sutiaji, berkesempatan meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ), Selasa (15/3/2022).

Menurut Walikota Sutiaji, Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat, serta menjadi sejalan dengan sila kelima Pancasila; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Restorative justice ini saya ucapkan terima kasih, memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu memang tujuan dari didirikan negara Indonesia, dan kita kuatkan bersama-sama,” ungkap Walikota Sutiaji.

Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.

Walikota Malang, H Sutiaji dan Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH didampingi pejabat terkait pose bersama dengan menunjukan prasasti yang telah ditandatangi, pembentukan Rumah RJ di Kelurahan Oro - Oro Dowo, Kecamatan Klojen
Walikota Malang, H Sutiaji dan Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH didampingi pejabat terkait pose bersama dengan menunjukan prasasti yang telah ditandatangi, pembentukan Rumah RJ di Kelurahan Oro – Oro Dowo, Kecamatan Klojen

“Harapannya melalui hal yang demikian, pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” harapnya.

Dengan adanya Rumah RJ ini, Walikota Sutiaji berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan. “Penerapannya, ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut,” ucapnya.

Namun, kata dia, penerapan RJ tentunya diikuti pula dengan tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada. “Tapi jangan sampai itu membuat ruang bagi para pelaku untuk menyalahgunakan RJ,” tegasnya. Ke depan, Walikota Sutiaji berharap Rumah RJ dapat tersosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. “Maka persyaratan-persyaratan RJ atau panduannya, akan saya sebarkan pakai infografis melalui media-media di Pemerintah Kota Malang, termasuk media masa juga,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.