BATU ( SurabayaPost.id ) – Masya Allah..tempat hiburan malam Samba Karaoke di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, ditengarai ilegal. Sebab, meski sudah beroperasi bertahun tahun ternyata tidak berizin.
Celakanya lagi, tempat yang dimaksud dikabarkan sedang diklaim milik orang lain. Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkot Batu, M Noer Adhim, membenarkan persoalan tersebut Selasa (21/5/2019).
Kepala Penegak Perda Pemkot Batu, yang sapaan akrabnya Adhim itu, mengaku sudah mengirimkan surat panggilan, ke pihak manajemen Samba Karaoke. Itu guna proses penyidikan.
Bahkan kata dia, tanggal 28 Mei mendatang bakal dilakukan sidang lanjutan tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang tersebut menurutnya terkait usaha hiburan malam Samba Karaoke yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB nya tidak ada. Kami sudah mengirim surat panggilan kepada manajemen Samba, Suliono. Pemanggilan tersebut, terkait penyidikan dalam proses lanjutan sidang proses Tipiring), pada tanggal 28,Mei 2019 mendatang,” kata Adhim.
Selain itu, Adhim menyebutkan, terkait usaha tersebut, juga ditengarai kepemilikannya milik orang lain. “Jadi tempat tersebut milik orang lain, dan terkait dengan Sidang Tipiringnya, dijadwalkan pada tanggal 28 Mei 2019 mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Manajemen tempat Samba Karaoke, Suliono, saat dikonfirmasi terkait keberadaan usahanya yang ditengarai belum mengantongi IMB mengaku masih diurus. Begitu juga soal ada pihak lain yang mengklaim kepemilikannya, Suliono, mengaku belum menerima suratnya.
” Ya terkait IMB nya sedang kami urus. Bahkan saya kemarin sudah ketemu dengan Satpol PP,” ngakunya.
Sedangkan saat disinggung terkait kepemilikannya dikabarkan sedang diklaim milik orang lain, Suliono mengaku tidak tahu.
“Waduh gak ngerti aku.Tapi kalau ada pemiliknya suruh gugat saja gak apa – apa. Yang penting punya data – data lengkap gak masalah. Nanti kita adu alat bukti gitu saja,” sergah Suliono. (gus)
Leave a Reply