MALANGKOTA (Surabaya Post.id) – Perum Jasa Tirta (PJT) I memberikan tanggapan terkait dugaan adanya oknum petugas keamanan atau satpam yang bertugas di PJT I tertangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Informasi itu berawal dari kabar yang disampaikan beberapa jurnalis di Kota Malang, oknum berinisial A tersebut ditangkap oleh jajaran Polresta Malang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Divisi Humas dan Informasi Publik PJT I, Didit Priambodo memberikan klarifikasi perihal kasus tersebut, Kamis (16/2/2023). Ia menjelaskan kronologis berdasarkan laporan yang diterima perusahaan.
Selasa malam, 14 Februari 2023 terjadi penangkapan sejumlah orang oleh Polresta Malang terkait penyalahgunaan narkoba. Salah satu diantaranya bekerja sebagai tenaga keamanan atau satpam yang ditugaskan di Perum Jasa Tirta I wilayah Malang.
“Satpam berinisal “A” tersebut bukan karyawan PJT I. Namun tenaga alih daya (outsouching) dari PT Intan Pramadita yang merupakan vendor atau perusahaan penyedia jasa yang terpilih dalam proses Pengadaan Jasa Pengamanan PJT I di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Didit menambahkan, bahwa satpam “A” ditempatkan oleh PT. Intan Pramadita dan bertugas di kantor Perum Jasa Tirta I Malang, tepatnya di rumah dinas Jalan ljen No 52 Kota Malang. “Waktu terjadi penangkapan, satpam “A” sedang tidak bertugas atau libur. Lokasi penangkapan juga di luar area kerja PJT I,” jelas dia.
Didit menegaskan, PJT I sebagai perusahaan BUMN berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. Termasuk dalam mempersyaratkan pemenuhan tenaga yang bekerja di lingkungan perusahaan.
Begitu juga dalam dokumen pengadaan jasa pengamanan, dimana PJT I mempersyaratkan bahwa Tenaga Pengamanan yang disediakan oleh pihak penyedia jasa harus memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba. Atas kejadian tersebut, ia mewakili PJT I menyatakan dukungan atas proses penegakan hukum bagi Satpam “A” yang kini ditangani Polresta Malang.
“Dalam upaya pemberantasan narkoba, PJT I juga telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berupa skrining tes urine narkoba kepada para karyawannya. Terakhir tes urine dilakukan pada tahun 2021, dengan hasil nihil atau tidak ditemukan karyawan pengguna narkoba,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polresta Malang Kota telah meringkus pria berinisial A, warga Kotalama, Kecamatan Kedungkandang pada Senin (13/02/2023) sore di kamar kost, Desa Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Dari tangan A, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus permen berisi satu plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, petugas juga nengamankan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu, dan empat plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir inex, dan satu unit timbangan digital warna silver.
Saat ditimbang petugas, total barang bukti sabu-sabu seberat 49,48 gram dan pil inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir.
Dari pengembangan tersangka inilah, kemudian pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, dua tersangka lainnya dibekuk, kedua adalah MDCK (29), warga Kecamatan Klojen dan RYHP alias Yosua (31), warga Kecamatan Kedungkandang di tepi Jalan Husni Thamrin Kecamatan Klojen.
Dari kedua pelaku tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 ons lebih. (lil)
Leave a Reply