Oknum ASN Pemkab Malang Diduga Tipu Tujuh Orang Honorer

Ilustrasi ASN (istimewa)
Ilustrasi ASN (istimewa)

MALANG (Surabaya Post.id) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga telah melakukan penipuan terhadap tujuh orang honorer.

Pasalnya, tujuh orang tersebut dimintai sejumlah uang oleh oknum ASN Pemkab Malang untuk bisa masuk sebagai tenaga honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas tempat oknum tersebut bekerja.

Akan tetapi, setelah uang yang diminta dan sudah diterima oleh oknum itu, hingga saat ini mereka belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak meski telah bekerja di OPD tersebut.

“Saya dan enam orang teman saya sudah membayar, dan sudah bekerja, tapi statusnya masih tidak jelas, kami belum menerima SK Tenaga Kontrak, saya akan melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Malang,” ucap salah satu tenaga honorer dilansir dari Kliktimes.com, Kamis (16/02/23).

Dirinya pun mengaku jika statusnya hingga kini belum jelas dan mewanti-wanti kepada awak media agar tidak menyebutkan namanya.

Menurutnya, dirinya sudah setahun bekerja di OPD yang ada di wilayah Kepanjen, dan hingga saat ini statusnya masih belum jelas, bahkan honor yang diterimanya tidak sesuai dengan SK Tenaga Kontrak, artinya dinas yang menjadi tempat bekerja tidak memiliki budget yang cukup untuk memberikan honor tidak ada.

“Saya menerima honor itu seadanya, itu jauh dari honor SK Tenaga Kontrak. Kami terus meminta pertanggung jawaban oknum pejabat itu, jika tidak ada kejelasan, dirinya bersama teman-temannya akan melaporkan ke Polres Malang, supaya jera dan tidak melakukan hal yang sama, serta diproses secara hukum,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan atas ulah oknum ASN tersebut.

“Saya belum menerima laporan itu, tapi apabila ada dan terbukti, kita akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yg berlaku. Kalau diproses hukum, kita menunggu proses tersebut,” tegasnya singkat. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.