Tekan Angka Kecelakaan, Polres Makota Gelar Razia Dakgar

Kanit Laka Polres Malang Kota, Ipda Deddy Catur (kiri) turut membantu menurunkan barang bawaan salah satu pengendara yang terjaring razia
Kanit Laka Polres Malang Kota, Ipda Deddy Catur (kiri) turut membantu menurunkan barang bawaan salah satu pengendara yang terjaring razia

MALANG (SurabayaPost. id) – Guna menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Malang Kota (Makota) menggelar razia Dakgar (Penindakan Pelanggaran). Razia itu dilaksanakan  di Jl Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, tepatnya di depan kantor PDAM lama, Selasa (23/7/2019).

Kasat Lantas Polres Makota, AKP Ari Galang Saputra melalui Kanit Laka, Ipda Deddy Catur menjelaskan razia itu digelar secara rutin. “Tujuannya  menekan angka kecelakaan serta meminimalisir tindak kriminalitas,” kata dia.

Pantauan di lokasi, satu persatu kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas dari selatan menuju arah utara dihalau masuk ke halaman kantor PDAM lama. Mereka   diperiksa oleh jajaran kepolisian Polres Makota.

Razia yang digelar Satlantas Polres Malang Kota di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor PDAM lama
Razia yang digelar Satlantas Polres Malang Kota di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor PDAM lama

Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka) Polres Makota  berlangsung selama hampir dua jam. Ada 118 pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.

Kanit Laka, Ipda Deddy Catur menjelaskan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner kali ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan. Sebab banyak pelanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

“Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan serta berkendara”, ungkapnya.

Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas di kemudian hari, sehingga rawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

“Dengan adanya penindakan, semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas di kemudian hari”, imbuh dia.

Dalam pergelaran Dakgar tersebut, sebanyak 118 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan melakukan penyitaan sebanyak 81 STNK dan 8 buah kendaraan roda dua (R2) sebagai barang bukti serta 29 barang bukti  SIM.

Petugas Satlantas Polres Makota saat giat Dakgar di Jl Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang
Petugas Satlantas Polres Makota saat giat Dakgar di Jl Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang

“Barang bukti kami amankan ke kantor Satlantas Unit Tilang, Jl Dr Cipto, Klojen Kota Malang,” bebernya.

Sementara itu, pantauan di lokasi tampak pengendara roda dua yang membawa barang melebihi kapasitas kendaraan juga diperiksa. Bahkan barang bawaan berupa tumpukan dus besar tersusun tiga tingkat tak lepas dari amatan petugas.

Sang pengendara pun akhirnya menurunkan barang bawaan yang telah diikat dengan tali rafia warna biru tersebut. Ipda Deddy pun turut membantu membuka ikatan rafia yang melilit di barang bawaan pengendara motor Revo N 4803 TZ.

Hal yang semula menjadi perhatian  pengendara lain, ternyata itu disebabkan STNK kendaraan itu oleh pemiliknya ditaruh di bagasi bawah jok. Rupanya keteledoran pemilik, sehingga saat terjadi razia dia harus rela membongkar muatannya agar surat kelengkapan kendaraan berupa STNK, bisa ditunjukkan kepada petugas.

Maka dari itulah, Ipda Deddy Catur menghimbau dan mengingatkan pengguna jalan agar kelengkapan kendaraan selalu dibawa. “Jangan ditaruh dibawah jok. Kami akan tetap periksa kelengkapannya demi ketertiban berlalu lintas,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.