Terdakwa Mafia Bola Jalani Sidang Perdana di PN Kelas 1A Kota Malang

Terdakwa menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas 1 Malang
Terdakwa menjalani sidang secara online dari Lapas Kelas 1 Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Empat terdakwa yang diduga mafia bola, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Senin (23/05/2022).

Sidang berlangsung di ruang Kartika, di pimpin majelis hakim Ketua Indarto.,S.H.,M.H, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto.,SH, MH.

Keempat terdakwa itu yakni YBSA (51), IAH (32) kedua nya warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, DYPN (33) warga Jambangan Kota Surabaya, dan terdakwa FA (46) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH.

“Sidang perdana dengan terdakwa YBSA (51), IAH (32), DYPN (33) dan Terdakwa FA (46) di ruang sidang Kartika, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (23/05/2022) di Pengadilan Negeri Kota Malang.” jelasnya.

Menurut Eko, akibat perbuatannya para terdakwa telah melanggar Undang undang RI.

“Keempat terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Kata Eko sembari menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu tanggal 25 mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Herianto, SH, MH, membacakan dakwaan pada sidang perdana dengan empat terdakwa yang diduga mafia bola
JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Herianto, SH, MH, membacakan dakwaan pada sidang perdana dengan empat terdakwa yang diduga mafia bola

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim dari tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021. Dalam aturan Liga 3 Zona Jatim 2021 berlaku internasional yaitu semua yang terlibat dalam suatu pertandingan wajib menjalankan tugas masing-masing, berlaku jujur, dan adil sesuai kemampuan dan skill dan tidak membohongi publik.

Namun, pada pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang digelar pada hari Senin tanggal 15 November 2021 pukul 13.30 Wib di Stadion Gajayana Kota Malang dimana sebelum ataupun selama pertandingan harus FAIR PLAY.

Sebelum pertandingan, tepatnya pada Minggu tanggal 14 November 2021, terdakwa YBSA bersama-sama tersangka DYPN, terdakwa IAH dan terdakwa FA mengatur pertemuan untuk mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC. Terdakwa YBSA sebagai Manajer Persema FC menghubungi saksi EW oknum bendahara Gresik Putra dengan tujuan mengatur running pertandingan agar Persema FC menang.

Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diyakinkan oleh terdakwa FA. Karena tidak direspons oleh saksi EW, terdakwa FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan iming-iming sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan tujuan agar mengalah saat melawan Persema FC.

Masih dalam kumparan mafia bola, perbuatan serupa terjadi pada saat digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim yang diselenggarakan sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021, terdakwa DYPN mengetahui adanya pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online.

Terdakwa DYPN bersama-sama dengan HP (DPO) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra untuk mengkondisikan jalannya pertandingan dengan cara Gresik Putra kalah full time melawan NZR Sumbersari pada pertandingan tanggal 12 November 2021 dengan imbalan Rp 70.000.000. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.