MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Empat terdakwa yang diduga mafia bola, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Senin (23/05/2022).
Sidang berlangsung di ruang Kartika, di pimpin majelis hakim Ketua Indarto.,S.H.,M.H, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto.,SH, MH.
Keempat terdakwa itu yakni YBSA (51), IAH (32) kedua nya warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, DYPN (33) warga Jambangan Kota Surabaya, dan terdakwa FA (46) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH.
“Sidang perdana dengan terdakwa YBSA (51), IAH (32), DYPN (33) dan Terdakwa FA (46) di ruang sidang Kartika, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (23/05/2022) di Pengadilan Negeri Kota Malang.” jelasnya.
Menurut Eko, akibat perbuatannya para terdakwa telah melanggar Undang undang RI.
“Keempat terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Kata Eko sembari menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu tanggal 25 mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim dari tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021. Dalam aturan Liga 3 Zona Jatim 2021 berlaku internasional yaitu semua yang terlibat dalam suatu pertandingan wajib menjalankan tugas masing-masing, berlaku jujur, dan adil sesuai kemampuan dan skill dan tidak membohongi publik.
Namun, pada pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang digelar pada hari Senin tanggal 15 November 2021 pukul 13.30 Wib di Stadion Gajayana Kota Malang dimana sebelum ataupun selama pertandingan harus FAIR PLAY.
Sebelum pertandingan, tepatnya pada Minggu tanggal 14 November 2021, terdakwa YBSA bersama-sama tersangka DYPN, terdakwa IAH dan terdakwa FA mengatur pertemuan untuk mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah pada saat melawan Persema FC. Terdakwa YBSA sebagai Manajer Persema FC menghubungi saksi EW oknum bendahara Gresik Putra dengan tujuan mengatur running pertandingan agar Persema FC menang.
Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diyakinkan oleh terdakwa FA. Karena tidak direspons oleh saksi EW, terdakwa FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan iming-iming sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan tujuan agar mengalah saat melawan Persema FC.
Masih dalam kumparan mafia bola, perbuatan serupa terjadi pada saat digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim yang diselenggarakan sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Desember 2021, terdakwa DYPN mengetahui adanya pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online.
Terdakwa DYPN bersama-sama dengan HP (DPO) menghubungi saksi EW selaku bendahara Gresik Putra untuk mengkondisikan jalannya pertandingan dengan cara Gresik Putra kalah full time melawan NZR Sumbersari pada pertandingan tanggal 12 November 2021 dengan imbalan Rp 70.000.000. (lil)
Leave a Reply