MALANG (SurabayaPost.id) – Majelis hakim memvonis bebas murni terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen AJB tanah. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari SH MH di PN Kota Malang, Kamis (9^5/2019).
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah Dandung Jul Harjanto (51) dan terdakwa Andriono (46). Vonis itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari dengan hakim anggota Isrin Surya Kumiarsih serta Susilo Dyah Caturini.
“Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, keduanya divonis bebas,” tutur Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusannya.
Vonis bebas itupun disambut suka cita terdakwa dan keluarganya yang setia menunggu sidang. Bahkan, di hari yang sama dengan putusan, kedua terdakwa langsung bisa keluar dari tahanan. Tentunya, setelah membawa salinan putusan dari pengadilan.
Dengan putusan tersebut, Dandung Jul Harjanto selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang, yang berdomisili di Perum Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dan selaku mantan Lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing, serta Andriono (46) (jasa pengurusan sertifikat), warga Perum Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bisa menghirup udara bebas.
“Hari ini sudah bisa keluar dari tahanan. Putusan bebas ini, memang sudah selayaknya. Karena perkara ini memang murni perdata,” tutur Sumardan, Kuasa Hukum terdakwa I, Andriono usai sidang.
Disinggung langkah hukum yang akan diambil terkait putusan, pengacara kondang dari kantor Edan Law itu mengaku masih akan melakukan konsultasi dengan terdakwa. Mengingat, terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 100 hari.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa II, Dandung, Haris Fajar Kuntario SH, mengaku akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mengingat, klienya adalah mantan Lurah, sehingga mengalami kerugian materiil dan Immaterial.
“Yang pasti akan ada langkah selanjutnya. Klien saya itu kala itu sebagai Lurah, yang harus memberikan pelayanan. Dari awal ini perdata, karena ada yang membeli lahan, tapi tidak dilunasi,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menggunakan upaya hukum lain berupa kasasi. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadi Andra kala dikonfirmasi awak media di tempat terpisah.
” Dengan putusan itu, kami akan melakukan upaya hukum berupa kasasi,” kata Novriadi saat memberikan keterangan didampingi JPU, Dewa Awatara.
.
Alasannya, kata dia, karena jaksa penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan yang telah dibuat itu dapat dibuktikan.”Para terdakwa juga mengakui melakukan perbuatan tersebut. Dimana para terdakwa mengakui perbuatan pemalsuan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa I, dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara. Sumardan oun mengaku tidak habis pikir, dengan tuntutan 10 bulan penjara. Menurutnya, harusnya kliennya dituntut bebas
Kasus ini berawal dari adanya lahan, di kawasan Jl. Kemirahan, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing dari PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Selanjutnya, lahan tersebut dijual lagi kepada Amin melalui Djoni Wijaya yang saat itu menjadi manager PT. STSA. Namun, Amin belum membayar lunas semua lahan yang dibeli.
Namun, dalam perkembangannya, setelah dibeli Amin, lahan itu dijual kembali dengan melibatkan Dandung, Lurah Purwodadi (terdakwa II) terkait urusan berkas surat Akta Jual Beli (AJB) kepada masyarakat, dengan dipecah menjadi 20 bagian. Diduga, terjadi pemalsuan dokumen saat proses AJB.
Setelah 5 tahun lamanya, para pembeli belum memiliki sertifikat dan hanya berpegang pada AJB. Kemudian, para pembeli meminta tolong Andriono (terdakwa I, jasa pengurusan sertifikat) hingga para pembeli memiliki sertifikat.
Kasus ini pun akhirnya, menjadikan Lurah Purwodadi, Dandung menjadi terdakwa II dengan tuntutan 3 tahun penjara. Sementara Andriono menjadi terdakwa I, diduga turut serta dalam aksi tersebut.
Sementara itu, terdakwa II yang juga Lurah Purwodadi mengaku diperlakukan tidak adil. Menurutnya, ia merasa seperti habis manis sepah dibuang oleh PT STSA.
Terkait tuntutan 3 tahun, dirinya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman serigan-ringanya. Menurutnya, jika saja Amin membayar lunas pembelian lahan kepada PT STSA, permasalahan ini tidak akan terjadi. (lil)
Leave a Reply