Terdakwa Penipuan Jalani Sidang Perdana

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah

MALANG (surabayapost.id) –
Terdakwa dugaan penipuan penggelapan, Nanik Indrawati (49) alias Suparmi, jalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (04/03/2020). Itu setelah warga Pondok Blimbing Indah (PBI) Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur, yang juga mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) itu didakwa melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Pada sidang perdana tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif 263 dan 378.

Dia diduga menggunakan kwitansi yang diduga palsu dan penipuan dalam jabatan. Sidang dipimpin hakim ketua Mahdilis SH, MH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Herry.

Sumardhan, SH, MH, selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Nanik Indrawati kala memberikan keterangan kepada wartawan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah menerangkan, bahwa ada dugaan terdakwa memalsukan dokumen saat melakukan transaksi pembelian tanah.

“Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif 263 dan 374 penggelapan dalam jabatan. Hal itu terjadi saat pembelian tanah terhadap 2 orang pemilik,” terang Wahyu.

Ia melanjutkan, dalam perkara itu, transaksi yang terjadi senilai sekitar 1,8 miliar. Namun, ada sekitar Rp. 800 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus itu terjadi sekitar tahun 2016. Karena ada kejanggalan keuangan, sehingga management melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardhan SH menyebut, dakwaan dari Jaksa tidak nyambung. Untuk itu, dirinya tidak melakukan eksepsi / keberatan. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan uji materiil.

“Dalam dakwaan itu, klien saya didakwa membuat kwitansi / surat pernyataan palsu. La klien saya bukan yang membuat. Kalau itu yang dijadikan dasar dakwaan, berarti akta jual beli batal demi hukum. Karena lahir dari proses yang haram. Berdasarkan UU Perseroan terbatas, yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana maupun perdata, adalah Direktur,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya jika didakwa penggelapan dalam jabatan, klien saya itu kasier. Dia tidak akan melakukan pembayaran kecuali sudah ada persetujuan dari Direktur. Karena dalam hal ini uang besar, jumlahnya ratusan juta.

“Ini ada juga tanda tangan Direktur, tentang berapa nilai yang harus dibayar terhadap pembelian tanah tersebut. Semestinya, dalam perkara ini juga, Direktur menjadi tersangka. Sementara, klien saya menjadi saksi,” lanjutnya. (lil)

Baca Juga:

  • Jatim Park Group Luncurkan Liburan ‘Keliru’ Bertabur Hadiah
  • PT ACA Santuni Anak Yatim Piatu se – Malang Raya
  • Menjadi Penulis Internasional Melalui Authorpreneurship Ala Donny Susilo
  • Kampung Wirausaha Nusantara Dilaunching
  • Kota Malang Catat Inflasi Bulanan Terendah se-Jatim, Wali Kota Sutiaji : Nyatakan Kesiapan Seluruh Jajarannya Untuk Terus Mengawal Inflasi
  • Kota Malang Raih Predikat Terbaik Ketiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2022
  • Pengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Kota Malang Dalam P-APBD 2022
  • Karnaval Kota Malang, Pestanya Budaya Nusantara
  • Kolaborasi Hantarkan Pasar Kasin, Kota Malang Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional
  • Kabar Baik, Kota Malang Kembali Raih Predikat Kota Ramah Anak. Walikota Sutiaji : Sarana Untuk Kenyamanan Anak – Anak Terus Ditingkatkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.