Sidang Kasus Perusakan Pagar Berlangsung Hingga Malam

Karnaka saksi yang dihadirkan JPU kala memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

MALANG (surabayapost.id) – Sidang lanjutan kasus perusakan pagar berlangsung hingga malam hari, Rabu (4/3/2020). Sebagai terdakwa kasus tersebut adalah Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang.

Dalam sidang tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Karnaka, ketua RT setempat. Dia juga sebagai pemilik rumah no 19A yang dikontrak terdakwa Kujang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Nuruli Mahdelis, SH, MH dengan hakim anggota Sri Hariyani, SH dan Sugianto SH, saksi Karnaka menceritakan bahwa tembok rumah milik Chatalina dibangun sebelum Kujang mengontrak di rumahnya Tahun 2017 silam.

Terdakwa Kujang didampingi penasehat hukumnya Rudy Murbani saat hendak menjalani persidangan.

“Saat tembok itu dibangun kami keberatan. Saat proses membangun, sempat dimediasi di Disperkim, salah satunya dari Pak Joko Siswo Dinas PU Kota Malang. Dalam mediasi itu disepakati kalau tembok boleh dibangun 10 meter dari aspal. Namun pulang dari mediasi itu, ternyata tembok itu sudah selesai di bangun,” ujar Karnaka.

Karnaka mengaku sebagai ketua RT, dia tidak mengetahui proses pembongkaran itu. “Jalan menjadi sempit hingga kurang lebih 1,5 meter. Mobil tidak bisa masuk. Tembok itu dibangun sebelum rumah no 19A, dikontrak Pak Kujang. Saat rumah dikontrak, Pak Kujang sempat mengatakan “bongkar ta tembok e”. Saya biasa saja karena saya kira bergurau. Ternyata sepulang dari luar negeri, tembok tersebut sudah dibongkar,” ujar Karnaka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30 lalu. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengrusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 meter milik Chatalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.