Terdakwa Penyuka Sesama Jenis, Dalam Kasus Pembunuhan Di Sungai Bango di Ganjar 12 tahun penjara

Guntur Putra Abdi Wijaya, penasehat hukum terdakwa
Guntur Putra Abdi Wijaya, penasehat hukum terdakwa

MALANGKOTA (Surabaya Post id) – Dendi Harjono (44), terdakwa penyuka sesama jenis, dalam kasus pembunuhan di Sungai Bango, di vonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (25/01/2023).

Persidangan kali ini, terdakwa asal Purwakarta Jawa Barat itu, mengikuti secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang. Atas perbuatannya, Dendi divonis
12 tahun penjara, majelis menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 dan Pasal 362 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan 14 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa Dendi menerima putusan majelis hakim.

Guntur Putra Abdi Wijaya, Penasehat Hukum terdakwa, atas putusan tersebut dirinya tidak mengajukan banding.

“Ya karena terdakwa menerima, Puas tidak puas, ya harus menerima,” ujar Guntur saat ditemui awak media usai persidangan.

Masih menurut Guntur, hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa, “terdakwa tidak pernah di tahan, yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH. (ft.cholil)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH. (ft.cholil)

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terdakwa terima dengan putusan dari majelis hakim sedangkan kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Terkait fakta persidangan, Rusdianto mengatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Perbuatan terdakwa ini di lakukan karena di latar belakangi rasa cemburu.

“Awalnya, karena terdakwa cemburu dengan istri korban. Sebab terdakwa menyukai korban. Terdakwa penyuka sesama jenis. Saat dilokasi, terdakwa melecehkan korban dan kemudian korban dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tak sadarkan diri,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.