MALANGKOTA (Surabaya Post id) – Dendi Harjono (44), terdakwa penyuka sesama jenis, dalam kasus pembunuhan di Sungai Bango, di vonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (25/01/2023).
Persidangan kali ini, terdakwa asal Purwakarta Jawa Barat itu, mengikuti secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang. Atas perbuatannya, Dendi divonis
12 tahun penjara, majelis menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 dan Pasal 362 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan 14 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa Dendi menerima putusan majelis hakim.
Guntur Putra Abdi Wijaya, Penasehat Hukum terdakwa, atas putusan tersebut dirinya tidak mengajukan banding.
“Ya karena terdakwa menerima, Puas tidak puas, ya harus menerima,” ujar Guntur saat ditemui awak media usai persidangan.
Masih menurut Guntur, hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa, “terdakwa tidak pernah di tahan, yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Terdakwa terima dengan putusan dari majelis hakim sedangkan kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Terkait fakta persidangan, Rusdianto mengatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa ini di lakukan karena di latar belakangi rasa cemburu.
“Awalnya, karena terdakwa cemburu dengan istri korban. Sebab terdakwa menyukai korban. Terdakwa penyuka sesama jenis. Saat dilokasi, terdakwa melecehkan korban dan kemudian korban dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tak sadarkan diri,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply