Terkait Drainase di Perumahan Sigura-Gura, Komisi C Gelar Hearing Bersama Jajaran Pemkot

Suasana hearing yang digelar Komisi C DPRD Kota Malang bersama jajaran Pemkot, Senin 27 Mei 2024. (istimewa)
Suasana hearing yang digelar Komisi C DPRD Kota Malang bersama jajaran Pemkot, Senin 27 Mei 2024. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi C DPRD Kota Malang menggelar Hearing bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kegiatan yang digelar secara tertutup itu membahas persoalan drainase di Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (27/05/2024).

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa di perumahan tersebut terdapat drainase dan saluran irigasi yang saat ini sudah tertutup bangunan. Baik itu dilakukan oleh pihak perumahan, maupun juga hotel, yang berhimpitan dengan perumahan tersebut.

“Di sana ada saluran drainase dan irigasi yang sudah ditutup bangunan. Kemudian di perumahan itu juga ada bangunan yang seharusnya jadi Fasum musola, tapi ternyata dibangun rumah,” ujar Fathol.

Dirinya menambahkan, di bawah hotel di lokasi tersebut ada tiga titik saluran irigasi yang semuanya sudah tertutup bangunan hotel. Diantaranya, untuk bangunan hotel, kemudian bangunan yang bertingkat tiga lantai dan halaman belakang bilik hotel.

“Secepat mungkin akan kita lihat kesana, minggu ini atau paling lambat minggu depan kita lakukan tinjauan ke sana,” ucapnya.

Menurutnya, untuk mengatasi persoalan tersebut, perlu untuk dilakukan pembongkaran dari bangunan yang ada. Namun, dirinya juga menekankan pentingnya fungsi win-win solution. Sehingga, tidak menimbulkan dampak sosial secara signifikan.

“Tetap nanti dengan win-win solution. Supaya warga di sana ketika terjadi banjir itu tidak panik, bisa tenang,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Menurutnya, sesuai aturan normatifnya memang dilakukan pembongkaran. Sebab, bangunan yang seharusnya menjadi fasum itu tidak ada di dalam masterplan.

“Seandainya itu musola pun juga menutup saluran, akan tetapi kan bisa ditata bangunannya diatas saluran itu. Nanti kan dari DPRD Kota Malang yang akan berlanjut ke warga dan nanti Komisi C yang akan memberikan rekomendasi kepada kami. Yang jelas itu harus tetap sesuai regulasi yang ada,” tandasnya. (**)