SURABAYA (surabayapost.id) – Troyke Sulistyo alias Pak Oke alias Mumammad Hamzah, napi Lapas Lamongan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2/2019). Kali ini, pria berusia 54 tahun ini diadili sebagai terdakwa karena terlibat dalam jaringan narkotika antar lapas.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mengatakan, kasus yang menjerat Troyke berawal saat petugas Polrestabes Surabaya mendapatakan informasi dari petugas JNE. Informasi itu menyebutkan adanya paketan yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Tak percuma, usaha petugas membuahkan hasil saat paketan berisi sabu tersebut diambil oleh Asmadi Safar. “Petugas langsung menangkap Asmadi Safar saat mengambil paket tersebut di kantor JNE di Jalan Tegalsari, Banyuwangi,” ujar JPU Ali saat membacakan dakwaannya.
Dari keterangan Asmadi, petugas akhirnya mengetahui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Bayu, napi Lapas Lamongan kepada Troyke. “Atas pesanan Bayu, Troyke kemudian menghubungi Apin (napi Lapas Tanjung Gusta) untuk dicarikan sabu. Kemudian Apin memerintahkan Kewel (napi Lapas Tanjung Gusta) untuk mengirimkan sabu seberat 100 gram melalui paket JNE,” tandasnya.
Setelah paket berisi sabu tersebut dikirim, Troyke lantas menghubungi istrinya yaitu Irawati. Saat itu, Troyke memerintahkan Irawati untuk mencarikan seseorang untuk mengambil paketan berisi sabu tersebut. Dari situlah, petugas lantas menangkap Troyke yang tengah mendekam di Lapas Lamongan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU Ali. (fan)
Leave a Reply