MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tersangka kasus Match Fixing Sepakbola Liga Jatim di tahan 20 hari, untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Malang Zuhandi SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan adanya tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor (match fixing) sepak bola Liga 3 Jatim dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (21/4/2022) siang.
“Pada Kamis (21/4/2022) ini, telah ada tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Ada empat tersangka yang dilimpahkan, yaitu YY alias BS (52), DM alias DYP (33), IAM alias IAH (42), dan FR alias FA (47),” ujar Eko kepada awak media.
Dirinya juga menjelaskan sedikit kronologi kasus pengaturan skor (match fixing) sepak bola Liga 3 Jatim.
“Pada tanggal 12 November 2021, tersangka DM ini menghubungi salah satu bendahara dari salah satu klub bola, yaitu Gresik Putra Paranane. Dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 70 juta agar Gresik Putra Paranane mengalah dengan NZR Sumbersari,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2021, tersangka DM dihubungi oleh tersangka HR alias HP (DPO). Agar di pertandingan kedua itu, tim Gresik Putra Paranane mengalah dengan Persema FC.
“Jadi di pertandingan kedua itu, tersangka HR menghubungi DM, kemudian DM menghubungi BS. Selanjutnya, BS menghubungi IAM, dan IAM menghubungi FR,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, di pertandingan kedua itu, tersangka FR menghubungi dua pemain Gresik Putra Paranane dan menawarkan uang sejumlah Rp 20 juta.
“Tetapi, dua pemain itu tidak mau dijanjikan uang tersebut. Karena tidak mau, maka di hari yang sama, tersangka HR meminta Persema untuk mengalah. Jadi dibalik, awalnya Gresik Putra Paranane yang mengalah, sekarang ganti yang Persema Malang. Karena semua pemain sudah dikarantina, maka gagal permintaan itu,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Pria yang akrab disapa Eko ini menambahkan, keempat tersangka yang dilimpahkan itu menjalani masa penahanan selama 20 hari.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Kota Malang. Dan selanjutnya, perkara tersebut segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply