MALANG (SurabayaPost.id) Satlantas Polresta Malang Kota menertibkan kendaraan yang menggunakan kenalpot tidak standart alias brong, lagi. Sebab, suara kenalpot brong itu memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan bila pelanggar harus ditindak tegas. Hasilnya, ada sekitar 50 motor yang sudah diamankan sejak bulan Mei 2021.
“Jumlah itu, terhitung menurun. Apalagi setelah kami galakkan gerakan anti knalpot brong. Turunnya cukup signifikan, dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya,” terang Kasat Lantas, Rabu (09/06/2021).
Sebagian besar, kendaraan yang diamankan, mulai jenis motor sport, matic, hingga bebek.
Ia menambahkan, para pengguna kendaraan dengan knalpot brong, sering melontarkan alasannya. Mulai sekedar pamer hingga untuk bergaya.
“Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu,” lanjutnya.
Yoppi mengungkapkan, kendaraan yang diamankan itu, baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang.
Selain membayar denda tilang, mereka diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan.
Pihaknya mengaku, akan terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong, melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dilkmas Lantas).
“Melalui Dikmas Lantas, akan terus mengedukasi masyarakat termasuk bengkel. Karena penggunaan knalpot brong, sudah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply