Tersangka Korupsi APBDes Bulukerto Diserahkan ke JPU

Tersangka saat diserahkan ke JPU Kejari Kota Batu

BATU ( Surabayapost.id ) – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (10/6/2021) menyerahkan tersangka FB, Kaur Keuangan  Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. TSK dan barang bukti (BB) tahap II tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan  atau penyelewengan anggaran APBDes. 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, DR  Supriyanto SH MH, Kamis (10/6/2021).

“Pada hari ini ,Kamis tanggal 10 Juni 2021 bertempat di ruangan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu dilaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka FP dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa),” katanya.

Itu, kata dia, terkait perkara penyimpangan anggaran Pembina PKK, Penyimpangan Anggaran Operasional Kemasyarakatan, Anggaran Operasional Sampah, Anggaran Operasional RT dan lain — lain di Desa Bulukerto, tahun Anggaran 2020.

Sebelum diserahkan tersangka menjalani rapid test antigen

“Tersangka FP selaku Kaur Keuangan. Tahap II ini dilaksanakan setelah kelengkapan formil dan materiil berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU  yang diterbitkan Surat Nomor : B-1177/M.5.44/Ft.1/06/2021 tanggal 8 Juni 2021 (P-21),” paparnya.

Itu, papar dia, bahwa selama proses penyerahan, menurutnya tersangka dan BB ke penuntut Umum, tersangka tengah didampingi oleh Penasehat Hukumnya  Ferry Fernanda Eka Setyawan, SH MH.  

“Dengan diterbitkannya P-21 maka Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta BB kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Batu.Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan rapid antigen sesuai protokol kesehatan, kemudian dibawa menuju Rutan Lowokwaru Malang,” tegasnya.

Lantas, tegas dia, dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan BB tersebut menurutnya, kewenangan penahanan pada diri tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Jaksa Penyidik. 

Sekarang beralih menjadi kewenangan JPU melakukan penahanan kepada diri tersangka selama 20 hari sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : Print — 01/M.5.44/Ft.1/06/2021 tanggal 10 Juni 2021.

“Selanjutnya penuntut umum yang kita tunjuk akan segera melimpahkan berkas perkara TSK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dan FP , terang dia, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa) tahun anggaran 2020  tersebut.

“Setelah didapatkannya minimal 2 alat bukti yang cukup. Yang mana tersangka FP  selaku Kaur Keuangan telah melakukan pencairan anggaran untuk beberapa kegiatan. Namun uang yang telah dicairkan tersangka tidak diserahkan kepada kasi atau kaur pelaksana kegiatan. Uang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Menurutnya, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Dalam hal ini pemerintah desa Bulukerto dirugikan sebesar Rp 338.609.582,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah),” bebernya.

Yang perlu diinformasikan, beber dia, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,  disangka melanggar 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.