GRESIK (SurabayaPost.id)–Tiga pejabat dilingkungan Pemkab Gresik terancam dipecat dengan tidak hormat. Ketiganya terlibat kasus tindak pidana korupsi yang kini tengah proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan dua lainya telah memasuki persidangan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif mengungkapkan, berapapun putusannya bakal dipecat dengan tidak hormat, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.
“Berapapun putusan pengadilan, pejabat ASN yang terlibat kasus korupsi bakal dipecat dengan tidak hormat. Kita hanya menunggu hasil putusan pengadilan,” kata Nadlif saat dikonfirmasi terkait kasus yang melilit dr Nurul Dholam mantan Kepala Dinas Kesehatan, Jaeruddin mantan Kepala Dinas Sosial dan mantan Moh Mochtar Plt Kapala Badan (Kaban) BPPKAD Gresik diruang kerjanya, Senin (25/3).
Meski terancam dipecat, ketiganya masih mendapat gaji sebesar 50% dari gaji yang diterimanya. Selain itu ketiga pejabat itu juga kehilangan tunjanganya karena disesuaikan dengan PP Nomor 11/2017 pasal 281 tentang manajemen oegawai negeri sipil. “Saat ini ketiganya tinggal menerima gaji 50% dari gaji yang biasanya mereka terima. Dan penghapusan tunjanganya,” tuturnya.
Sementara itu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik dr Nurul Dholam terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara Rp 1,956 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Meski sudah ada putusan pengadilan kami belum menerbitkan surat pemecatan karena masih menunggu surat dari pengadilan tipikor. Karena saat ini katanya yang bersangkutan dengar-dengar masih melakukan upaya hukum karena belum menerima putusan pengadilan,” jelas Nadlif.
Sedangkan kasus Jaeruddin masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga (Dispora) ini terlilit kasus korupsi dana anggaran APBD di Dispora yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp103 juta. Moh Moctar yang diduga terlilit kasus dana insetif ini masih dalam proses penyidikan yang melibatkan banyak pejabat hingga ajudan bupati dan ajudan wakil bupati Gresik.
“Kami saat ini hanya menunggu proses dan hasil peradilan terhadap ketiganya. Jika semuanya telah inkrah maka sesuai dengan PP Nomor 11/2017 pasal 281 tentang manajemen pegawai negeri sipil melalui rapat dengan pihak inspektorat dan kami (BKD) untuk diajukan kepada bupati,” pungkasnya
Leave a Reply