MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tiga pelaku begal dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Pelaku berinisial AY (26), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, FA (26) warga Kedungkandang, Kota Malang NT (25) warga Jabung Kabupaten Malang. Mereka diringkus Unit Resmob Satreskrim di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan pencurian dan kekerasan dengan korban FRWP (22) warga Wagir Kabupaten Malang dan RDKP (22) mahasiswi asal jember. Akibatnya, motor Honda Beat, HP serta tas milik korban, dibawa kabur para pembegal.
“Para tersangka memang hunting korban. Dan ketika ada sasaran, para tersangka beraksi. Kali ini, korbannya 2 orang di kawasan Jl Veteran, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang. Ngakunya, ini aksi yang pertama kali. Namun kami tetap melakukan pendalaman,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (24/08/22)’
Bayu menambahkan, tidak hanya pelaku yang diamankan, namun satu tersangka yang berperan sebagai penadah juga diringkus. Ia adalah BMMS (27), seorang pedagang yang beralamat di Kawasan Blimbing, Kota Malang. Tersangka mengaku, menjual motor hasil curian seharga Rp 2,3 juta.
Dalam aksinya, para tersangka tidak segan segan menggunakan senjata tajam. Sehingga, para korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Hal itu dikarenakan terkena sajam dari para tersangka.
Barang bukti yang diamankan, satu HP, tas, jaket dari tersangka AY. Sementara dari tersangka FA satu HP, sajam dan sweater. Sedangkan dari tersangka NT, satu unit motor dan jaket. Dan dari penadahnya, satu unit motor honda beat.
“Informasi dari masyarakat langsung kami ditindaklanjuti. Saat itu, para tersangka sedang perjalanan menuju Kota Malang dan komplotan itu kami ringkus di kawasan Singosari,” ucap Bayu.
Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Para pembegal terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya, terancam pasal 480 KUHP. (lil)
Leave a Reply