Tiga Rumah Dieksekusi Setelah 11 Tahun Sengketa

Tiga rumah yang dieksekusi setelah 12 tahun sengketa

MALANG (SurabayaPost.id) – Tiga unit rumah yang berada diatas sebidang tanah seluas 21.000 m2, di kawasan Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dieksekusi, Kamis (17/02/2021). 

Eksekusi pengosongan dilakukan dengan menurunkan alat berat bulldozer. Dengan tujuan membongkar 3 unit rumah yang ditempati 3 Kepala Keluarga.

Eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang,nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan Panitera Pengadilan dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang.

Sebagai pemohon adalah Tjandra Mierawati. Sedangkan termohon Ambar Pawitri, Ir Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, ST. Suharianto S.sos dan Diyah Agustin, S.Si.

Proses eksekusi rumah menjadi tontonan warga

“Eksekusi perintah dari ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan, penetapan Pengadilan Negeri Malang,nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg,” terang Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Akhmad Hartono, SH, MH di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, eksekusi dilakukan terdapat tanah seluas 21.000 m2. Selain itu, kepada 3 unit rumah yang ada di atas tanah tersebut. 

Meskipun menegangkan saat alat berat “menghajar” rumah, namun berjalan lancar. Para penghuni tampak kooperatif menerima kenyataan.

Gunadi Hamdoko saat memberikan keterangan pers pada wartawan

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko menerangkan, sebelumya proses eksekusi berjalan cukup panjang dan berlarut larut. 

“Perkara ini, sudah sejak 11 tahun yang lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak 3 bulan lalu. Dan ini sudah inkrach semuanya hingga ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Ditambahkannya, kekuatan hukum tetap sudah terhadap pokok perkara serta pada perlawanannya. Sehingga menurutnya, sudah final hingga dilakukan eksekusi.

“Kami tidak berkaitan dengan para penghuni yang 3 kepala keluarga. Namun hanya kepada termohon, Ambarwati selaku penjual. Klien kami membeli dan sudah ada 3 sertifikat,” lanjutnya. (Lil). 

Baca Juga:

  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Hadiri Peluncuran SP2D Online melalui SIPD RI di Jakarta, Begini Kata Wali Kota Batu 
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.