Sindikat Curanmor Surabaya Diringkus di Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh saat menggelar konferensi pers hasil ungkap sindikat curanmor, Kamis (02/01/2025)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh saat menggelar konferensi pers hasil ungkap sindikat curanmor, Kamis (02/01/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mengawali tahun 2025, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru meringkus pria berinisial SB (33) yang diduga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelompok Surabaya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menjelaskan, SB ditangkap setelah beroperasi bersama 4 temanya di Jalan Merjosari usai merusak kunci motor menggunakan kunci T.

“Disaat pelaku beraksi, korban melihat dan meneriakinya. Kebetulan di sekitar TKP ada petugas dan berusaha mengejar bersama warga,” ucapnya, Kompol Sholeh, Kamis (2/1/2025).

Tersangka SB salah satu sindikat Curanmor dikawal ketat petugas kepolisian
Tersangka SB salah satu sindikat Curanmor dikawal ketat petugas kepolisian

SB kemudian berhasil ditangkap massa dan petugas yang berusaha mengejar komplotan pencuri motor tersebut pada Rabu (1/1/2025) dini hari. Namun 4 pelaku lain berhasil melarikan diri.

“Makanya saat rilis ini, wajah tersangka kami tutup agar tak diketahui teman temannya. Karena mereka ini jaringan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa temannya yang menjadi sindikat atau kelompok spesialis pencurian motor,” sambungnya.

Dalam melancarkan aksi pencurian motor, sindikat ini juga menggunakan HT sebagai alat komunikasi. Ada pelaku yang berperan mengamati situasi sekitar TKP dan menginfokan ke eksekutor.

Dihadapan petugas dan awak media, tersangka SB mengakui perbuatannya
Dihadapan petugas dan awak media, tersangka SB mengakui perbuatannya

“Bahkan setelah berhasil atau diketahui warga, mereka menentukan titik kumpul dengan menggunakan HT ini,” jelasnya.

Menurutnya, sindikat curanmor ini melancarkan aksinya di wilayah Malang Raya. Pihaknya juga akan mendalami wilayah mana saja yang disasar selain Malang.

“Kalau pengakuan tersangka SB ini, ya baru sekali beraksi di Kota Malang,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 2 unit kendaraan bermotor roda dua, kunci T, dan ATM.

Kini, SB dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (lil)