MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang no 3 ABADI Abah Anton dan Dimyati (ABADI) yang terdiri dar tim hukum Wiwied Tuhu P, Dimyati, Rizvan, Rusman, Dampar, Arif Wahyudi, dan Rebra,, hadir pada acara Sosialisasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar peserta Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Malang di Hotel Savana, Malang, 21 Oktober 2024.
“Kami ikut agar mengetahui yang boleh dan tidak dalam masa kampanye ini,” ujar Wiwit Tuhu, ketua Tim Hukum Abadi.
Abadi berusaha taat aturan, dan tidak pernah terbersit sedikit saja keinginan melanggar untuk itu kami datang, dan banyak bertanya.
“Contohnya Soal ziarah wali dan memberi bantuan sembako atau yang lain, untuk itu ABADI mengajak pula pada Paslon lain untuk taat aturan, agar masa kampanye berlangsung damai dan nyaman,” lanjut Wiwit
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dibandingkan penindakan dalam penyelesaian sengketa.
“Pendokumentasian Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar akan dijadikan data untuk memberikan himbauan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Fitri Yuliani, komisioner Bawaslu menjadi narasumber utama pemasangan APK. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah batasan pemasangan umbul-umbul dan baliho.
“Umbul-umbul hanya diperbolehkan maksimal 20, sementara baliho hanya 15. Tidak boleh ada penambahan lebih dari 200 di atas 3×4,” jelasnya.