Acara ini juga menyinggung tentang pelanggaran kampanye yang masih sering terjadi. Menurut salah satu peserta, banyak pelanggaran yang diketahui oleh Satpol PP namun tidak ditindak karena belum ada koordinasi yang baik dengan Bawaslu.
Terkait dengan pemberian bantuan dalam bentuk sembako atau tebus murah, Bawaslu menegaskan bahwa secara garis besar hal tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi boleh dengan nilai maksimal nominal tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Tim Asistensi Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa. Beragam pertanyaan yang berpotensi sengketa ditanyakan, termasuk ziarah ke wali.
“Ziarah ya tidak apa-apa, ini kan sifatnya pribadi Untuk ibadah,” ujar Aditya. Bahkan ketika ditanyakan soal waktu yang bersamaan dengan situasi kampanye, Aditya menyatakan tidak masalah.
Menjelang masa tenang, Bawaslu berharap agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar kerja bakti untuk membersihkan sampah yang berasal dari bahan-bahan kampanye. (**)