BATU (Surabayapost.id) – Tingkatkan pelayan prima kepada masyarakat, Badan Pertahanan Nasional (BPN ) Kota Batu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Selasa (9/7/2024).
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu BPN menandatangani MoU , berlangsung di Aula Kejari Batu.
Diketahui penandatanganan ini merupakan memperpanjang MoU yang telah berakhir dua tahun lalu, dan diharapkan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Batu dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Batu, Reynold, MoU ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara.
“Kejari Batu, melalui tugas fungsionalnya, akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak diminta,” kata Reynold mewakili Kajari Batu, Didik Adyotomo di Kantor Sementara Kejari Batu, Selasa (9/7/2024)
Ini kata dia,pihaknya belum melakukan pendampingan karena MoU baru ditandatangani. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan Kejari dan BPN membahas beberapa hal penting antara lain berbagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk konsultasi mengenai peraturan atau undang – undang di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi tujuan utama dari MoU ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” paparnya.
Diketahui disela MoU BPN dan Kejari Batu juga membahas beberapa upaya peningkatan pelayanan BPN
prima kepada masyarakat. Selanjutnya pihak BPN dan Kejari Batu juga menggelar audensi membahas permasalahan pecah bidang tanah pemohon.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Batu, Agus Setiawan berkomitmen untuk menjalankan dengan sepenuh hati tugas dan fungsi.
“Untuk permasalahan kemarin akan segera ditindaklanjuti dengan cara memproses dan meneruskan sesuai hasil audensi ini,” katanya.
Sementara itu, mantan Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengatakan tujuan audensi ini untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dan memastikan solusi tersebut segera diselesaikan.
“Salah satunya permasalahan pecah bidang tanah. Audensi ini kan cari solusi ketika ada berkas yang kurang dan sebagainya dilengkapi, tinggal teken sudah selesai, secepatnyalah,” kata Haris yang sekarang menjabat di fungsional Madya di Kanwil BPN, Provinsi Jawa Timur.(Gus)