MALANG (SurabayaPost.id) – Agar tidak terjerat hukum, para Kades di Kabupaten Malang diharap bisa memahami pengelolaan anggaran keuangan terkait Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD). Harapan tersebut disampaikan Kanit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang, Iptu Sutiyo.
Menurut dia, pemerintah desa harus bisa menciptakan sebuah sistem pemerintahan yang baik dan bersih. Hal itu, tegas dia, sudah ditegaskan dalam Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Jadi yang dikedepankan adalah prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Makanya saya tekankan pencegahan, jangan sampai terjadi pungli,” kata Sutiyo usai menjadi pemateri di kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (21/1/2019).
Selain itu, Sutiyo menyampaikan, berjalannya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang juga cukup rawan timbulnya pungutan liar.
“Disini ini adalah rawan pungli. Makanya kami tekankan agar tidak melakukan pungli, yang ending-nya melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, mantan Kanit PPA Polres Malang tersebut membeberkan, selama ini masih banyak aduan dari masyarakat perihal dugaan masalah pengelolaan keuangan desa yang tidak beres. Sutiyo pun ingin aduan-aduan semacam itu tidak ada lagi kedepannya, dengan catatan pemerintah desa harus benar-benar bersih dan memahami tata kelola keuangan.
“Pengalaman, kita belajar Prona sebelumnya yang ada di Rembun. Itu dulu panitia dengan anggotanya 11 kita proses. Jangan sampai hal itu terulang lagi,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply