Panggil Puluhan ASN, Kejari Minta Dekan Teknik UM Teliti SPAM DPKPCK

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi  proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di 14 titik di wilayah Kabupaten Malang.

Untuk Pulbaket proyek  dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang itu, Kejari tak hanya memanggil puluhan Aparatur Sipil Negara  (ASN). Namun, juga meminta Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM) untuk meneliti SPAM itu dua titik.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Abdul Qohar AF mengungkapkan hal itu,  Senin (21/1/2019). Dia mengatakan, proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Malang ada 14 titik. Namun, tidak semuanya diperiksa. Sebab  hanya dua titik yang dilakukan pulbaket untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau tidak salah ada 1 atau 2 yang dilaporkan. Kami melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang masuk. Jika yang tidak dilaporkan diperiksa nanti dikira kita yang nyari-nyari,” ujarnya.

Namun, lanjut Qohar, pihaknya masih terus melakukan pulbaket. Itu untuk bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Surat permohonan bantuan saksi ahli ke PTN di Malang
Surat permohonan bantuan saksi ahli ke PTN di Malang

Makanya,  dia melibatkan tenaga ahli dari berbagai pihak. Salah satunya dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang.

“Kami terus lakukan pulbaket terhadap proyek pembangunan SPAM tersebut, apa sudah sesuai prosedur atau bestek. Jika ada indikasi korupsi, maka akan kami lanjutkan, tapi jika tidak ya kami hentikan. Dalam pemeriksaan ini kami juga melibatkan tenaga ahli. Jika ada hasil terbaru, akan kami sampaikan,” urainya.

Untuk itu, Qohar menjelaskan, saat ini setidaknya sudah ada sekitar 20 orang yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Beberapa diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sudah memanggil sekitar 20 orang saksi. Mereka ada yang ASN, ada juga yang swasta. Semuanya serba transparan dan terbuka,” tandasnya

Sekedar informasi, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah mengirimkan surat bantuan tenaga ahli yang dibuat pada 11 Januari 2019. Surat itu  ditandatangani langsung Kepala Kejari Kepanjen.

Isinya, menguraikan secara singkat telah ada dugaan tindak pidana korupsi. Modusnya dugaan manipulasi pembangunan SPAM di Desa Lebakharjo dan Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading. Selain itu  dugaan serupa di Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.