Tolak Eksekusi, Pelawan Siapkan 27 Bukti Surat

Dr Yayan Riyanto, SH, MH bersama tim nya

MALANG (SurabayaPost.id) – Sengketa rebutan aset yang sudah dilelang terus berlanjut. Pihak yang merasa memenangkan lelang menolak eksekusi. Bahkan mengaku sudah menyiapkan 27 bukti surat. 

Pengakuan itu disampaikan advokat senior Kota Malang, Dr Yayan Riyanto SH MH beserta rekannya usai sidang lanjutan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Kamis (29/04/2021.

Dalam sidang itu dia menunjukkan 12 bukti surat ke Majelis Hakim. Jumlah bukti surat itu, katq dia, akan ditambah lagi dengan 15 bukti surat lagi pada sidang selanjutnya. 

“Sebagai pelawan, kami hari ini mengajukan 12 bukti surat. Selanjutnya, akan ada 15 bukti surat lagi yang kami ajukan,” tetang Yayan, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (29/04/2021).

Proses persidangan yang digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A

Bukti surat itu, lanjut Yayan, adalah sebagai bukti bahwa kliennya adalah pemenang lelang dari PN Malang. Lelang sebuah lahan yang pernah digunakan satu sekolah tinggi di Kota Malang.

“Beberapa bukti surat yang kami ajukan hari ini diantaranya, surat dari Panitera Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, surat pengumuman lelang pertama eksekusi Pengadilan Negeri Malang, pengumuman dari koran tentang pengumuman kedua lelang eksekusi,” lanjut Yayan.

Selain itu, penetapan no 35/Eks/2013/PN Malang dalam perkara antara pemohon eksekusi Eko Budi Siswanto yang menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Yang memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap barang berupa, 2 bidang tanah yang berdiri di atasnya kampus STIE dan STT di Kelurahan Dinoyo.

“Jadi klien saat ini, pembeli lelang dari Pengadilan. Dari objek yang saat ini dimohonkan eksekusi itu, sudah pernah di eksekusi di tahun 2014. Ada berita acaranya. Yang jadi persoalan, kenapa objek yang sudah dieksekusi klien kami, bisa dimohonkan untuk eksekusi oleh orang yang pernah kalah dalam perkara ini,” tambahya.

Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan sidang yang bisa dibilang ‘unik’.

Pasalnya, obyek perkara pelawan eksekusi Eko Budi Siswanto, warga Indragiri, Surabaya. Sementara terlawan yakni pemohon eksekusi Meriati dan Rudi warga Jl KH Hasyim Ashari, Kota Malang, sudah kalah.

“Klien kami, pak Eko Siswanto adalah Pembeli lelang dari Pengadilan Negeri Malang tahun 2013. Ini kita buktikan, bahwa selembaran pengumuman lelang no 137 pdtg tahun 2003 PN Malang, adalah dasar pengumuman klien kami membeli lelang. Dari obyek perkara no 137 ini,” terang Yayan pada sidang sebelumya.

Selain itu, obyek sudah balik nama atas nama Eko Budi Siswanto. Tetapi sama pemohon diajukan perlawanan. Padahal sudah mengajukan gugatan dan berkali-kali kalah bahkan sampai PK tahun 2016. 

Dalam sidang ke dua tersebut, dipimpin hakim ketua pengganti, Noor Ichwan I. R. A, SH.dan anggota, Isrin Surya K dan Intan Tri K. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tambahan surat bukti surat dari pelawan. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.