Tunggak Pajak, Kejari Bersama BKD Segel Hotel Alpines 

Kejari bersama BKD pasang stiker di tempat usaha yang menunggak pajak.

BATU (SurabayaPost.id) – Ketegasan Pemkot Batu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kejaksaan Negeri Batu bagi penunggak pajak daerah, patut diapresiasi. Seperti yang diketahui, mereka telah  memperingatkan manajemen Hotel Alpines agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak. 

BKD dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batu I Nyoman Sugiarta mengingatkan hal tersebut. Meski begitu langkah BKD dan Kejaksaan Batu tersebut, dikabarkan dalam ketegasannya terindikasi hanya mengalihkan perhatiannya publik masalah tunggakan pajak yang sebelumnya selalu keluar dalam catatan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Jatim, dengan besaran sekira Rp 24 miliar, yang sampai saat ini tak jelas progresnya.

Sementara itu I Nyoman membenarkan terkait hal tersebut. Menurutnya hal itu terkait peringatan penunggakan pajak yang dilakukan dari salah satu manajemen Hotel di Kota Batu.

” Selama 8 bulan, mulai dari bulan Mei sampai bulan Desember 2019, hari ini ada 1 yang sedang beri peringatan,” kata I Nyoman.

Disinggung terkait beredarnya kabar bahwa tindakan BKD dan Kejari Batu hanya mengalihkan perhatian publik masalah tunggakan pajak yang sebelumnya dari beberapa perusahaan besar senilai Rp 24 miliar yang selalu keluar dalam catatan BPK? 

” Terkait itu, saya sudah mendengar informasi, masalah rekomendasi Legal Opinion ( LO) piutang pajak agar dilakukan pengkajian. Keterangan dua ahli pada tahun 2019 lalu,” jelas dia.  

Infonya kemarin keterangan dari 10 orang ahli sudah selesai. Lima dari ahli perpajakan dan yang lima lagi dari ahli tata usaha negara. “Itu sudah selesai keterangan dari para ahli tersebut,” tandasnya.

Dengan begitu tandas dia, itu sudah diserahkan kepada BPK Jatim, selanjutnya menurut dia,  BPK yang akan menelaah. “Dari hasil temuannya dari para ahli itu, informasinya, masih menunggu, nanti apa hasil dari BPK ,nah itu yang akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, BKD bersama Kejari Batu mendatangi langsung ke Hotel Alpines. Lalu  memasang spanduk dan stiker, terkait peringatannya.

GM Hotel Alpines Richard Turpyn mengakui hal itu. Menurut dia memang beberapa bulan ini tidak pernah bayar pajak. Meski begitu Richard menegaskan kalau sebelumnya pihaknya sudah pernah membayar pajak.

“Kami memang beberapa bulan tidak membayar, bukan tidak pernah. Saya tidak ingat berapa bulan.Mulai membayar pajak sejak April 2019,tapi daya lupa berapa besaran pajak yang dibayar,” ngakunya.

Selanjutnya, menurut dia, dari Pemkot Batu dan Kejari Batu mendesak agar pihaknya segera menyelesaikan kewajiban pajak.

Dengan begitu, menurut Richard, pihaknya diberi waktu antara 14 sampai 30 hari untuk melunasi kekurangannya. “Ya dalam waktu dekat ini akan kami selesaikan.saat ini, Hotel Alpines mengoperasikan 70 kamar dari sejumlah 142 kamar yang disediakan,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.