BATU (Surabayapost.id) – Dampak sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata meluas. Buktinya, penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota legislatif DPRD Kota Batu yang digelar KPU Kota Batu di The Singhasari Resort Kota Batu Kamis (4/7/2019) ditunda.
Penundaan penetapan tersebut diakui Ketua KPU Kota Batu, Mardiono. Sebab masih menunggu surat edaran dari KPU pusat.
“Sesuai agenda, penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih itu dijadwalkan hari ini. Namun, KPU Kota Batu harus menunggu surat dari KPU pusat terkait daftar daerah yang bersengketa PHPU di MK. Sehingga penetapan di daerah harus ditunda,” kata Mardiono.
Selain itu, Mardiono mengaku karena surat dari KPU pusat perihal Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK belum dikirim. Makanya, KPU Kota Batu tidak bisa melakukan penetapan.
“Sebenarnya tak ada permasalahan terkait penundaan penetapan perolehan kursi. Tapi ini murni kami mengikuti instruksi dari KPU RI,” tandasnya.
Terkait penundaan tersebut, menurut Mardiono, itu terjadi di seluruh daerah. Meski begitu, Mardiono mengaku bila penundaan itu tidak bakal mempengaruhi hasil penetapan tingkat kota maupun kabupaten.
“Penetapan tersebut akan digelar maksimal lima hari setelah ada surat dari KPU RI. Ya kami tinggal tunggu saja suratnya,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo yang juga calon DPRD terpilih, mengatakan bila penetapan calon terpilih kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia tidak seharusnya terjadi.Terutama di kota dan kabupaten yang tidak terjadi sengketa Pemilu.
“Bagi daerah yang tidak ada sengketa, mestinya sudah bisa dilakukan penetapan anggota DPRD terpilih. Tapi kami tetap menghormati aturan yang ada,” katanya.
Apalagi penetapan calon terpilih menurutnya tidak akan terlalu lama. Sebab dia yakin KPU akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih. Tujuannya agar calon yang terpilih bisa segera bekerja.
“Untuk DPRD Kota Batu, bulan Agustus mendatang harus sudah terbentuk. Belum lagi kami juga harus membahas pengajuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 oleh Pemkot Batu,” paparnya.
Karena itu, politisi Partai PDIP itu berharap agar segera dilakukan penetapan. Supaya semua pekerjaan lembaga legislatif Kota Batu bisa segera dilanjutkan. (gus)
Leave a Reply