MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota menangkap SH (39) yang terancam dihukum 15 tahun penjara. Sebab dia menusuk mantan istrinya, TY (43) saat hendak membawa anaknya yang berusia empat di di rumah istri sirinya, Jalan Tlogo Agung, Tlogomas, Kota Malang Rabu, (2/6/2021).
Saat itu sang bocah sedang bersama pelaku dan istri sirinya. Sempat terlibat cekcok, korban melontarkan kalimat yang dianggap menyingung. Sehingga pelaku melakukan penusukan dengan pisau dapur.
“Ketika korban datang ke rumah istri baru dari tersangka, terjadi cekcok mulut hingga keluar kata-kata kasar yang menyulut emosi pelaku. Itu pengakuan,” ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, Kamis, (3/6/2021).
SH dan TY ini sudah bercerai sejak Febuari 2021 lalu. Mereka merupakan mantan pasangan suami istri asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Akibat penusukan itu, TY harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena kondisinya sempat kritis. Sebab, mata pisaunya masih tertancap di dada kiri korban hingga baru bisa dilepas di rumah sakit.
Setelah melakukan penusukan pelaku sempat melarikan diri hingga ke daerah Taman Merjosari. Tetapi dia berhasil ditangkap oleh polisi yang sedang berpatroli di kawasan itu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP. Jika terbukti percobaan pembunuhan akan dijatuhi masa hukuman sepertiganya (5 tahun). Kalau pembunuhan 15 tahun penjara,” kata Hendro.
Sementara pelaku mengaku nekat menusuk mantan istrinya karena terlibat cekcok dan korban memaksa mengambil anaknya yang baru bersama selama 4 hari. Sedangkan dia merasa selalu dihalang halangi saat ingin bertemu anaknya oleh keluarga korban.
“Karena kalau anak saya bersama dia (TY), mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ngambil. Mesti gak boleh sama keluarganya. Iya memang ada proses cerai tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Iya belum jelas (hak asuh) karena belum cerai,” tandas SH. (Lil)
Leave a Reply