Modus “Gertak Korban Aniaya Adik” Tiga Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Klojen

Kompol Domingos Ximenes bersama Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto, menunjukan dua dari tiga tersangka pelaku penipuan
Kompol Domingos Ximenes bersama Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto, menunjukan dua dari tiga tersangka pelaku penipuan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Bermodus penipuan aniaya adik, tiga pemuda pelaku penipuan, di ringkus Unit Reskrim Polsek Klojen.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes menuturkan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (11/07/2022) malam di Alun-Alun Kota Malang. Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial S (20), warga Kelurahan Mergosono, MLS (20), warga Kelurahan Mergosono, dan MS (16), warga Kelurahan Kotalama.

“Jadi, mereka ditangkap setelah beraksi menipu korban. Saat itu, pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 20.40 WIB, korban berinisial EFH sedang nongkrong di Alun-Alun Kota Malang bersama satu orang temannya. Tiba-tiba, mereka berdua didatangi oleh ketiga tersangka dan menuduh korban telah memukul salah satu adik tersangka,” ujar Kompol Domingos saat menggelar Konferensi Pers di Polresta Malang Kota, Jumat (15/07/2022).

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes saat menggelar Konferensi Pers bersama Humas di Mapolresta Malang Kota
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes saat menggelar Konferensi Pers bersama Humas di Mapolresta Malang Kota

Setelah itu, ketiga tersangka memisahkan korban dengan temannya tersebut. Di saat itulah, mereka meminta HP korban sebagai jaminan lalu membawa dan menurunkan korban di tempat lain.

Pada saat bersamaan, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak dan menangkap ketiga tersangka.

“Jadi, mereka bertiga sudah kami incar. Karena telah beberapa kali kejadian, dan viral di media sosial,” tambahnya.

Kompol Domingos Ximenes menerangkan, ketiga tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama.

“Dari pengakuan tersangka S, sudah melakukan sebanyak 11 kali percobaan dan enam diantaranya berhasil. Sementara untuk dua tersangka lainnya, mengaku baru melakukan aksinya dua kali. Biasanya, mereka beraksi di sekitar Alun-Alun Kota Malang, Kayutangan Heritage dan beberapa lokasi lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Inilah barang bukti hasil kejahatan dari tiga tersangka penipuan bermodus aniaya adik
Inilah barang bukti hasil kejahatan dari tiga tersangka penipuan bermodus aniaya adik

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengimbau kepada masyarakat. Untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya begitu saja dengan orang tidak dikenal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan orang asing. Apalagi yang tiba-tiba menuduh. Apabila ketakutan bisa lari atau meminta tolong, dan melapor ke pos polisi atau satpam di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka S mengaku menjual HP dari hasil aksinya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Harganya dari Rp 200 – 500 ribu, tergantung dengan merek dan jenis HP yang berhasil diambil.

“Saat beraksi, kami hanya bilang ke korban kalau memukuli adik saya. Setelah itu, HP korban saya ambil dan saya jual dengan harga sekitar Rp 200 ribu,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.