Unit Reskrim Polsek Blimbing Ringkus Residivis Pelaku Bobol Rumah Bunulrejo

AKP Wachid saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim Kompol M Sholeh dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025)
AKP Wachid saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim Kompol M Sholeh dan Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025)

“Kami mendapat laporan dari korban pada hari Minggu. Berkat informasi yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya,” jelasnya.

Wachid menambahkan, pelaku diketahui baru bebas empat bulan lalu setelah menjalani hukuman selama enam tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dari pengakuannya, ia baru saja mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan pencurian,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara. (lil)