MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Usai memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Bendahara KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kota Malang, Imam Buchori beberkan aliran dana hibah yang diterima KONI tahun 2020 – 2021.
Hal itu dikatakan Imam Bukhori usai memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan. Menurut dia, dirinya diperiksa kejaksaan untuk dimintai keterangan seputar aliran dana hibah. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi, terkait dana hibah KONI dari APBD Kota Malang. Yakni APBD 2020 sebesar Rp 10 miliar, dan APBD 2021 juga sama besarnya Rp 10 miliar.
“Kesemuanya itu untuk kebutuhan biaya di setiap Cabang Olahraga (cabor). Disisi lain, saya mesti menjawab 26 pertanyaan dari penyidik. Berkaitan dana hibah yang diterima berapa serta didistribusikan ke siapa saja. Semisal Sekretariat, cabor berprestasi atau fungsional,” kata Imam Buchori kepada wartawan, Rabu (22/06/2022) usai menjalani pemeriksaan.
Dirinya menambahkan, pengeluaran anggaran itu, kata dia, berdasarkan proposal dan ACC (persetujuan) dari Ketua Umum KONI. Ketika disinggung anggaran dana hibah tersebut saat ini diselidiki oleh Kejaksaan.
Pria yang juga menjabat Ketua PMI Kota Malang ini menegaskan, “Maaf kalo terkait hal itu saya kurang tahu. Sebab pertanyaan ke saya hanya seperti itu aja,” tegasnya.
Sementara itu, sekretaris KONI Kota Malang Ahmad Anang Fatoni, mengaku jika dirinya diberikan 13 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang dijawab olehnya adalah terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya.
“Kami sejauh ini masih dimintai keterangan soal pengaduan masyarakat (dumas), menyangkut dana hibah KONI 2020 dan 2021 yang diduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan anggaran dana hibah adalah Rp 10 miliar pada 2020 dan 2021,” ujar Anang.
Anang pun menyebut jika anggaran yang dikelola organisasinya sebagian besar untuk Cabor. Untuk itu, dia bersama dua rekannya memenuhi panggilan Kejaksaan. “Sedianya memenuhi panggilan pada Senin (20/06/2022), namun baru longgar hari ini (Rabu, 22/06/2022),” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mendalami kasus dugaan adanya ketidak sesuaian pertanggung jawaban dana hibah yang diterima Koni Kota Malang tahun 2020/2021.
Sejauh ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait. Seperti atlet, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) serta pengurus KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dan sampai saat ini, pihaknya telah memintai keterangan 25 orang. (lil)
Leave a Reply