Usai Pesta Sabu, Pasangan Selingkuh Divonis 7 Tahun Penjara

Riah Nurhidayah dan Yefta Alpha Charismawan (rompi merah) usai menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Riah Nurhidayah, terdakwa kasus narkoba langsung menangis usai dirinya dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada pasangan selingkuh Riah yaitu Yefta Alpha Charismawan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sapruddin menyatakan Riah dan Yefta dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika sesuai pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12/2018).

Selain hukuman badan, pasangan selingkuh ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kurungan 6 bulan wajib dijalani jika Riah dan Yefta tidak bisa membayar hukuman denda.

Mendengar dirinya divonis 7 tahun penjara, Riah langsung tak kuasa menahan tangisnya. Sementara Yefta hanya menundukkan kepala saat Riah menangis. “Saya minta keringanan hukuman,” kata Riah sembari menangis tersedu-sedu.

Atas permintaan Riah itu, hakim Sapruddin langsung memberikan wejangan. “Masih enak kamu, teman-temanmu lainnya barang buktinya cuman 0,5 gram saja dituntut 7 tahun. Kamu yang barang buktimu banyak, sabu 5 gram dan ekstasi juga dihukum 7 tahun. Itu pertimbangan kami,” jelas hakim Sapruddin kepada Riah.

Atas penjelasan hakim Sapruddin, Riah tak bisa lagi berbuat banyak. Dirinya diberi pilihan untuk mengajukan upaya hukum banding jika tidak terima atas vonis 7 tahun itu. “Kalau tidak terima kamu bisa banding. Nanti hukumanmu bisa dikurangi, atau apesnya hukumanmu bisa lebih tinggi,” tegas hakim Sapruddin.

Vonis yang dijatuhkan ini conform alias sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryanto. Dalam tuntutannya, Riah dan Yefta dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, Riah dan Yefta digerebek oleh petugas Polrestabes Surabaya saat berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada Juli 2018. Saat digerebek, polisi menyita satu kotak kayu kecil berisi enam pocket sabu sabu dengan berat 5,18 gram, lengkap dengan alat hisapnya. Selain itu, polisi juga menyita tiga butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 0,872 gram. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.