Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wakil Walikota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang mudik lebaran 2025 membawa mobil dinas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Ali Muthohirin usai rapat koordinasi bersama Forkopimda dalam rangka menjaga kondusifitas jelang lebaran, Selasa (25/03/2025).

“Jika ada ASN yang nekat melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Menurutnya, aturan larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang bakal segera disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.

Ali Muthohirin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi demi ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan,” tegasnya.

Ali menambahkan, bahwa Pemkot Malang berencana menertibkan seluruh kendaraan dinas dengan memarkirkannya di kawasan Mini Block Office mulai Kamis (27/3/2025). Hal itu menurut Ali sebagai langkah antisipasi dan pengawasan untuk mencegah ASN yang masih membandel menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran.

“Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office). (Mulai) tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir,” ujarnya.

Tak ingin kecolongan, pendataan dan pengawasan ketat akan dilakukan oleh Pemkot Malang. Jika ada yang kedapatan melanggar, sanksi sesuai ketentuan dalam SE akan diterapkan tanpa kompromi.

“Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu,” tambahnya.

Namun, dirinya juga memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, tetap beroperasi.

“Yang tidak boleh dipakai itu mobil dinas, akan tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu tetap beroperasi,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Indosat dan Pemkot Malang Berkolaborasi Dorong Digitalisasi UMKM untuk Ekonomi Inklusif
  • Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin Tekankan Harmonisasi Anggaran dengan DPRD
  • Pemkot Malang dan DPRD Optimis PAD 2025 Tembus Target, APBD Perubahan Segera Disahkan
  • DPRD dan Pemkot Malang Bersinergi untuk Mendukung Program Strategis Nasional