Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik
Wakil Walikota Ali Muthohirin Tegaskan, ASN Pemkot Malang Dilarang Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wakil Walikota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang mudik lebaran 2025 membawa mobil dinas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Ali Muthohirin usai rapat koordinasi bersama Forkopimda dalam rangka menjaga kondusifitas jelang lebaran, Selasa (25/03/2025).

“Jika ada ASN yang nekat melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Menurutnya, aturan larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) resmi yang bakal segera disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.

Ali Muthohirin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi demi ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan,” tegasnya.

Ali menambahkan, bahwa Pemkot Malang berencana menertibkan seluruh kendaraan dinas dengan memarkirkannya di kawasan Mini Block Office mulai Kamis (27/3/2025). Hal itu menurut Ali sebagai langkah antisipasi dan pengawasan untuk mencegah ASN yang masih membandel menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran.

“Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office). (Mulai) tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir,” ujarnya.

Tak ingin kecolongan, pendataan dan pengawasan ketat akan dilakukan oleh Pemkot Malang. Jika ada yang kedapatan melanggar, sanksi sesuai ketentuan dalam SE akan diterapkan tanpa kompromi.

“Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu,” tambahnya.

Namun, dirinya juga memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, tetap beroperasi.

“Yang tidak boleh dipakai itu mobil dinas, akan tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu tetap beroperasi,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat
  • Pemkot Malang dan Tugu Tirta Pecahkan Rekor MURI dengan Anjungan Air Siap Minum di Porprov IX Jatim 2025
  • Gaungkan Atmosfer Porprov Jatim 2025, Wawali Kota Malang Gelar Fun Football Bareng Jurnalis
  • Hadiri Dialog Pemuda Muhammadiyah Kota Malang, Begini Pesan Wakil Walikota Ali Muthohirin