BATU ( SurabayaPost.id ) – Pemerintah Kota Batu dan DPRD setujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (26/01/2022 ) pagi.
Raperda yang telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur tersebut.
Menurut Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, perubahan raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
” Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu menjadi dinas tipe A dan tenaga kerja menjadi dinas tipe C,” kata Didik.
Dengan demikian, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan, dinamika pemerintah daerah begitu cepat.
” Adanya undang-undang cipta kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap perda,” Kata Dewanti.
Dengan penetapan ini, pihaknya berharap bisa memberikan kepastian hukum. ” Tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan,” Timpalnya ( Gus)
Leave a Reply