Pendapat Saksi Ahli Terkait Gratifikasi

BATU ( SurabayaPost.id ) – Mengutif pendapat dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK
melalui zoom, dari Prof. Dr,  Hartiwiningsih,SH, M.Hum Guru Besar Keahlian Hukum Kebijakan Penal Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Prof Dr, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH ,MM Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta, usai persidangan para  saksi dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri ( PN ) Tipikor Surabaya Jatim, Selasa ( 25/1/?2022) malam.

Saat Majelis Hakim , PN Tipikor Surabaya , Dr Johanis Hehamony SH MH, menanyakan pendapat kedua Guru Besar saksi ahli melalalui zoom terkait
gratifikasi dan kewenangan Kepala Daerah, Bupati maupun Wali Kota.

Terkait pertanyaan tersebut, kedua saksi ahli tersebut, telah  membeberan secara rinci yang mengacu pada pasal demi pasal dan undang – undang secara detail dan gamblang.

Mengutif sebagian pendapat saksi ahli Prof.Dr Harti Winingsih SH M Hum Guru Besar Keahlian Hukum Kebijakan Penal Universitas Sebelas Maret Surakarta yang ditanyakan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony SH MH, Jumat, 25/1/2022) malam via zoom.

” Bila Kepala Daerah, Bupati maupun Wali Kota telah meminjam uang kepada pihak – pihak lain, atau pengusaha yang ada diwilayahnya dengan meminjam sejumlah uang tanpa agunan dan tanpa adanya perjanjian dan  tanpa pengembalian, apa pinjaman uang tersebut,  termasuk gratifikasi,” tanya Johanis.

Dengan demikian, Guru Besar Harti Wininingsih , menjelaskan pinjaman uang yang dilakukan oleh Kepala Daerah pihak – pihak yang sedang aktif misalnya Kepala Daerah masih bertugas.

” Pinjaman tanpa adanya agunan bahkan tanpa adanya perjanjian tertulis jangka waktu pengembalian,  itu masuk gratifikasi.Sebagaimana  diatur dalam penjelasan pasal korupsi .Gratifikasi adalah dalam arti luas, pemberian berupa uang , barang , pinjaman tanpa bunga , dan fasilitas penginapan,  perjalanan wisata dan pemberian uang cuma – uma atau fasilitas , itu gratifikasi,” jelasnya. Kemudian, jelas dia, grartifikasi tersebut, baik yang menerima dan yang memberi.

Dengan demikian, Johanis menanyakan lagi, apabila seorang Kepala Daerah , Bupati atau Wali Kota telah mendapat pinjaman uang untuk membeli properti kemudian menjual kembali properti tersebut.

” Ketika properti itu terjual dan pejabat tersebut mengembalikan pinjamannya tanpa bunga sehingga memporoleh keuntungan apakah terkait itu termasuk perbuatan gratifikasi,” tanya dia.

” Penjelasan dipasal, maka pinjaman tanpa ada perjanjian tertulis terkait pinjaman uang tersebut masuk dalam gratifikasi,” tegasnya.

Sekadar dikatahui, kutipan yang dimaksud hanya sebagian saja yang dilangsir Surabayapost.id , yang telah disampaikan saksi ahli berdasarkan pertanyaan Majelis Hakim usai persidangan belasan para saksi di PN Tipikor Surabaya Jatim ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.