MOJOKERTO (surabayapost.id) – Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto membuka rapat koordinasi pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di ruang rapat Nusantara Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Rabu (19/12/2018). Dalam rapat tersebut walikota yang akrab disapa Ning Ita ini memberikan apresiasinya atas pelaksanaan UHC.
Rapat kordinasi pelaksanaan UHC ini diikuti seluruh pejabat Pemkot Mojokerto seperti Direktur RS se-Kota Mojokerto, Kepala BPJS Kesehatan Kota Mojokerto-Jombang, beberapa Kepala OPD terkait, Camat, dan Lurah. Dalam sambutannya, Ning Ita mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan dan pemilik layanan kesehatan Kota Mojokerto atas kerja sama dan sinergitas dalam pelaksanaan UHC dalam kurun waktu setahun terakhir ini.
“Ini adalah sebuah prestasi yang sangat membanggakan karena Kota Mojokerto mampu memberikan layanan UHC yang mungkin belum semua Pemerintah Daerah mampu melaksanakannya,” ucapnya.
Dalam rapat koordinasi ini, poin pertama yang disampaikan Ning Ita adalah UHC sebagai implementasi UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan. “Karena ini adalah amanah undang-undang. Maka dalam pelaksanaannya perlu perhatian dan evaluasi untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi dan kemanfaatan dari pelaksanaan program ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang kesehatan,” ujarnya.
Yang kedua Ning Ita menyampaikan terkait koordinasi kolaborasi antar seluruh elemen baik pemerintah maupun swasta dalam hal ini rumah sakit, klinik, dan puskesmas. “OPD Leading sektor harus mampu memberikan kebijakan dalam pelaksanaan UHC. Kita Pemerintah Daerah tidak mungkin melaksanakan sendiri meskipun kita memiliki Puskesmas sebagai layanan pratama, meskipun memiliki RSUD tetapi tetap kami memerlukan kerja sama dari beberapa pihak Swasta termasuk RS Swasta dan pihak BPJS yang dalam hal ini sebagai penjamin yang ditunjuk oleh pemerintah,” sambung Ning Ita.
Hal ketiga Ning Ita menekankan bahwa pelaksanaan UHC di Kota Mojokerto adalah tentang penerapan UHC di Kota Mojokerto. “Kami tekanan pada pihak kecamatan dan kelurahan sebagai pemangku wilayah juga harus berperan dalam keabsahan penduduk yang bertempat tinggal di Kota Mojokerto. Sehingga masyarakat yang mendapatkan layanan UHC adalah benar-benar warga kota. Kuncinya terletak pada pemangku kepentingan yang ada dibawah RT, RW dan Pak Lurah,”tegasnya.
Ning Ita juga menyampaikan, penerima UHC akan benar-benar diselesaikan, sehingga penerima manfaat dari program ini adalah benar-benar warga kota. “Harapannya, supaya program ini benar-benar bermanfaat secara optimal, tidak ada eror dalam tanda kutip warga diluar kota memanfaatkan fasilitas program ini,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ning Ita, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah dalam pelaksanaan UHC ini perlu ditingkatkan penguatan terhadap pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya. Hal itu perlu dilakukan sehingga apabila ada penyimpangan atau kendala segera ada solusi dan perbaikan. “Perlu adanya pembinaan terhadap hal-hal yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan khususnya dalam kepesertaan, SOP pelayanan dan pembiayaan,” jelasnya.
Ning Ita pun menghimbau agar seluruh pihak terkait mampu berinovasi dalam pelaksanaan UHC, terutama dalam bidang IT. “Pelaksanaan UHC sarana pelayanan tingkat pertama seperti klinik, puskesmas, maupun RS hendaknya selalu berinovasi memiliki ide-ide yang lebih kreatif, inovasi untuk mempermudah akses pelayanan yang adil, kuat pada saat yang tepat respons yang cepat dengan mengoptimalkan pemanfaatan IT,” pungkasnya. (joe)
Leave a Reply