Razia Rumah Kos, Petugas Trantib Amankan 8 Pasangan Kumpul Kebo

Para penghuni rumah kos yang terjaring razia yang digeler petugas gabungan.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Petugas gabungan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Mojokerto yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto melakukan razia rumah kos, Rabu (17/7/2019) petang. Dari razia tersebut, 8 pasangan bukan suami-istri alias kumpul kebo berhasil diamankan.

Razia rumah kos dilakukan di 3 titik oleh petugas gabungan, diantaranya di wilayah lingkungan rumah kos di Jalan Tribuana Tungga Dewi, di Lingkungan Cakar Ayam, dan Lingkungan Pulorejo. Dari hasil operasi razia yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 pasangan penghuni rumah kos yang diduga bukan pasangan suami-istri sah. Sebanyak 8 pasangan tersebut kemudian digelandang petugas gabungan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan identitasnya serta dilakukan tes urine oleh petugas BNN Kota Mojokerto. Selain itu melakukan razia, petugas juga membongkar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan di atas sungai yang dianggap mengganggu saluran sungai.

Heryana Dodik Murtono, Kasatpol PP Kota Mojokerto mengatakan, penertiban dan razia dilakukan karena disinyalir terdapat adanya pelanggaran perda dan trantib di wilayah Kota Mojokerto. Hasilnya, petugas dilapangan sempat menertibkan membongkar warung kosong liar yang berdiri di atas trotoar dan mengamankan 8 pasangan bukan suami-isteri yang dijumpai di dalam kamar kos.

“Kedelapan pasangan bukan suami-istri diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan identitas, dan dilakukan tes urine oleh petugas BNN Kota Mojokerto. Ini kita lakukan karena di wilayah Kota Mojokerto peredaran narkoba menurut data semakin memprihatinkan ada peningkatan,” ungkapnya.

Selain itu, Dodik juga menambahkan bahwa jika hasil tes urin pengghuni dinyatakan positif pengguna narkoba, maka tempat kos tersebut akan langsung disegel tidak boleh beroperasi. “Sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015, apabila ada rumah kos yang di dalamnya ada indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, maka saat itu juga langsung kita hentikan pengoperasian rumah kos tersebut,” pungkasnya. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.