Wawali Resmikan  Masjid At Tarbiyah SMAN 1 Batu

Wawali Punjul Santoso memotong pita sebagai tanda diresmikannya Masjid At Tarbiyah SMAN 1 Batu

BATU (SurabayaPost.id)  – Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, meresmikan Masjid At Tarbiyah diarea SMA Negeri 1 Batu, di Jl Agus Salim No, 37 Kota Batu, Jumat (20/9/2019).

Prosesi peresmian tempat ibadah tersebut  dihadiri pula para alumni SMAN 1. Mereka dari berbagai tahun yang sudah sukses dan menyebar di belahan bumi Nusantara.

Punjul Santoso dalam sambutannya, memuji pembangunan masjid yang dinilai sangat positif. “Ini bagus sekali, karena tidak hanya meresmikan masjid saja, melainkan juga temu alumni serta menampung aspirasi dari seluruh rekan-rekan di sini,” kata politisi dari partai PDIP itu.

Apalagi, orang nomor 2 di lingkup pemerintahan Kota Batu tersebut mengaku alumni SMAN 1 Batu. “Karena saya juga merupakan alumni SMAN 1,  kedepannya alumni ini, sebagai wadah membuka lapangan kerja dan bisa bermanfaat bagi yang lainnya,” harapnya.

Selain itu,  dia mengatakan jika  Masjid At Tarbiyah itu patut diapresiasi. Alasannya karena sangat diperlukan untuk ibadah dan pembelajaran. Sehingga menumbuhkan tunas – tunas  bangsa yang lebih baik lagi..

Masjid tersebut  bisa menampung 600 jamah. Sehingga cukup layak untuk tempat ibadah dan pembelajaran agama bagi siswa. 

Dalam peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti dan berita acara peresmian oleh Wakil Walikota Batu dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batu. Selain itu  Ketua Komite Sekolah bersama Perwakilan dari UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Lalu,  dilakukan dengan pengguntingan pita sebagai tanda Masjid At Tarbiyah resmi dipergunakan. Karena itu pengelolaan masjid tersebut diserahkan  Komite ke sekolah lantas ke takmir Masjid (Gus) 

Baca Juga:

  • PJT I Berlakukan Larangan Roda 4 di Puncak Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus 2026
  • Tegaskan Identitas, EMBA Group Luruskan Asal-Usul Nama Brand Sejak 1982
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang
  • Dinilai Cacat Prosedural, Advokat Abd. Aziz Ajukan Banding dan Laporkan DKD PERADI Malang ke DPN